1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Muchdi Diputuskan Bebas Dalam Kasus Pembunuhan Munir

Zaki Amrullah31 Desember 2008

Tuntutan 15 tahun penjara gagal, mantan Komandan Jenderal Koppasus Muchdi Purwoprandjono dari dakwaan sebagai pembunuh mendiang aktivis Hak Azasi Manusia, Munir.

https://p.dw.com/p/GPso
Foto: AP

Keputusan bebas diambil Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Selatan setelah menganggap semua alat bukti yang diajukan jaksa tak mengarah pada keterlibatan Muchdi dalam pembunuhan Munir. Seperti catatan rekaman percakapan telpon antara Muchdi dengan Polycarpus serta Surat BIN ke Garuda yang merekomendasikan Pollycarpus sebagai aviation security di maskapai plat merah itu.

Majelis hakim dalam pertimbanganya juga menolak semua dakwaan Jaksa Penuntut termasuk bahwa motif pembunuhan Munir dilatari oleh dendam pribadi. Yang terakhir ini dengan alasan bahwa upaya kritis Munir membongkar kasus penculikan aktivis 1998, yang dilakukan Tim Mawar dan Kopasus membuat Muchdi PR sang komandan Kopassus kala itu, dicopot dari jabatannya.

Hakim menyebutkan, “kalimat Munir yang disebutkan saksi Suciwati tersebut diakhiri dengan kata kata, “Awake dewe kudu siap siap mesti entuk ancaman atau opo” yang hanya menggambarkan perasaan kekhawatiran dari korban sendiri yang menduga duga akan timbul suatu akibat, sehingga perlu untuk berhati hati, dan belum menggambarkan adanya dendam atau sakit hati terdakwa”

Komite Solidaritas Untuk Munir KASUM, dalam kekecewaannya menuding, ganjilnya keputusan hakim itu tak lepas dari adanya tekanan dari pihak-pihak yang terkait konspirasi jahat itu. Usman Hamid dari Kasum menunjuk banyaknya saksi yang mencabut Berita Acara Pemeriksaan selama persidangan karena khawatir atas keselamatan dirinya dan keluarganya.

Tekanan lainnya, menurut Usman Hamid ditunjukan dengan banyaknya pendukung Muchdi PR selama persidangan digelar. Usman Hamid menuturkan,“Selama ini pun kami selalu mengalah, mereka selalu mendominasi ruangan sidang dan itu bisa diartikan sebagai upaya membangun aspek ketakutan kepada hakim, tapi hakim memang tidak pernah tegas untuk menertibkan ruang sidang. Saya kira belakangan sidang sidang performa jaksa, Confidensi nya juga mengalami penurunan dan itu ter -akumulasi dalam tuntutan pidana yang tidak maksimal yaitu 15 tahun penjara padahal uraian tuntutan pidana begitu meyakinkan, seluruh bukti seluruh unsur pidana itu terbukti”

Dugaan adanya tekanan dalam persidangan kasus Munir ini, dikuatkan oleh Janda Mendiang Munir, Suciwati: “Kita ada buktinya, bahwasanya dia menyatakan setelah ini dia akan pergi dari Indonesia karena ketakutan, kita melihatnya itu, dari JPU. Ada ancaman fisik? Pasti ada dengan dia menyatakan mau pergi dari Indonesia bahkan kita mau pergi setelah kasus ini. itu bagi kita indikasi mereka ketakutan dan ada ancaman”

Munir Said Thalib yang dikenal kritis terhadap metode keras militer dalam konflik di Aceh dan Papua, serta penculikan aktivis, tewas diracun tahun 2004, dalam perjalanan ke Belanda. Temuan TPF Munir menyimpulkan terdapat konspirasi jahat yang berkaitan dengan aktivitasnya. Presiden Yudhoyono pernah berjanji menuntaskan kasus ini dengan menyebut kasus ini, sebagai “Ujian bagi Sejarah” Tetapi sejauh ini ujian itu masih gagal dilewati pemerintahnnya. (ek)