Menteri Energi Jadi Tersangka Korupsi
3 September 2014Jero Wacik dituduh memeras dan menyalahgunakan kekuasaan, dan diduga menggelembungkan anggaran kementerian hingga hampir Rp. 10 milyar melalui kegiatan terlarang, kata KPK.
“Ia meminta orang-orang di kementerian melakukan beberapa hal agar ia bisa mendapat dana operasional lebih besar dari yang dianggarkan,” kata Bambang Widjojanto, wakil kepala KPK.
Tindakan-tindakan ini termasuk mengumpulkan suap dan mengklaim dana untuk pertemuan-pertemuan fiktif, kata Bambang Widjojanto.
KPK mulai mengawasi Jero Wacik tahun lalu setelah kepala badan regulator Migas Rudi Rubiandini ditangkap karena menerima suap.
Wacik adalah orang yang merekomendasikan Rubiandini untuk menduduki jabatan, dan badan regulator migas itu ada di bawah otoritas kementerian energi.
Belum ada reaksi segera dari Jero Wacik, yang belum ditahan hingga kini. KPK biasanya baru menahan tersangka sepekan atau sebulan setelah menetapkan status tersangka.
Sebelumnya Menteri Pemuda dan Olahraga Andi Mallarangeng dipenjara karena kasus korupsi pembangunan pusat olahraga di Hambalang. Ia mundur dari jabatannya setelah ditetapkan sebagai tersangka, di mana ia kemudian divonis empat tahun penjara.
Mei lalu, Menteri Agama Suryadharma Ali diberhentikan setelah dijadikan tersangka korupsi dana haji.
ab/hp (afp,ap,rtr)