1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Media Hong Kong Gentar Menghadapi UU Anti-Subversi

20 Juli 2020

Reputasi Hong Kong sebagai surga kebebasan pers terancam ketika otoritas memperketat pengawasan terhadap media asing. UU Keamanan Nasional yang baru dikhawatirkan akan memaksa lembaga pers melakukan sensor diri.

https://p.dw.com/p/3fa5z
Polisi anti-huru hara mengepung reporter saat aksi demonstrasi pro-demokrasi di Hong Kong, Oktober 2019.
Polisi anti-huru hara mengepung reporter saat aksi demonstrasi pro-demokrasi di Hong Kong, Oktober 2019.Foto: picture-alliance/AP Photo/K. Cheung

Selama beberapa dekade terakhir, Hong Kong dianggap sebagai benteng bagi kebebasan pers di Asia. Reputasi tersebut unik, karena wilayah bekas jajahan Inggris itu berada di bawah kekuasaan Partai Komunis Cina yang giat mengawasi opini publik. 

Kebebasan sipil di Hong Kong sedianya wajib dilindungi selama 50 tahun, sesuai perjanjian antara Cina dan Inggris saat penyerahan kembali pada 1997 lalu. Sebab itu pula kebanyakan kantor berita internasional seperti New York Times, CNN, Bloombarg, Wall Street Journal, CNBC, Financial Times dan Agence France-Presse (AFP) memilih berkantor di sana.  

Namun UU Keamanan Nasional yang disahkan Cina untuk Hong Kong membuat media asing ketar ketir. “Undang-undang ini adalah pukulan telak. Ia adalah kematian bagi kebebasan pers seperti yang kita kenal di Hong Kong,” kata Yuen Chan, bekas reporter lokal yang kini mengajar di City University of London seperti dikutip dari AFP. 

Meski belum sepenuhnya ditegakkan, UU Keamanan Nasional dinilai sudah menciptakan atmosfer yang tidak ramah bagi pers. 

Media asing mulai hengkang

Selasa (14/7) silam, New York Times mengumumkan akan merelokasi sepertiga stafnya di Hong Kong ke Seoul, Korea Selatan. Harian AS itu mengkhawatirkan proses perpanjangan izin tinggal bagi pegawainya akan dipersulit.  

Belum lama ini otoritas Hong Kong menempatkan media pelat merah, Radio & Television Hong Kong (RTHK), dalam pengawasan khusus. Kantor berita yang sepenuhnya dibiayai pemerintah itu selama ini memiliki reputasi cemerlang sebagai media independen. Namun oleh pemerintah, pemberitaan RTHK dalam aksi protes kelompok pro-demokrasi dinilai berat sebelah. 

Dua kolumnis senior tabloid Apple Daily dikabarkan mengundurkan diri usai UU Keamanan Nasional disahkan. Tabloid pro-demokrasi itu dimiliki Jimmy Lai, pengusaha media yang oleh stasiun televisi Cina dijuluki “tangan hitam” yang bersekongkol dengan kekuatan asing untuk menghancurkan daratan.  

Melalui Undang-undang anti-subversi itu, Partai Komunis Cina ingin memperkuat pengawasan terhadap media-media internasional. Menurut salah satu butir UU, pemerintah Hong Kong misalnya diwajibkan “memperkuat manajemen” kantor berita asing.   

“Kelihatannya mereka setidaknya akan mempertimbangkan izin tinggal sebagai alat untuk menghukum orang yang mereka tidak suka,” kata Keith Richburg, Direktur Pusat Penelitian Jurnalisme dan Media di Universitas Hong Kong. 

Pada tahun 2018, koresponden Financial Times, Victor Mallet, gagal mendapat perpanjangan visa hanya beberapa pekan setelah menggelar diskusi dengan sekelompok aktivis independen.  

Sharron Fast, Wakil Direktur jurusan Jurnalistik di Universitas Hong Kong, meyakini pasal tentang media asing di UU Keamanan Nasional “memberi kesan bahwa Hong Kong akan mulai mengadopsi syarat akreditasi media ala Cina.” 

Media lokal paling rentan

UU itu juga memberikan wewenang bagi kepolisian dan dinas rahasia Cina untuk melakukan pengawasan terhadap media. Hal ini, kata Fast, akan mempersulit tugas jurnalis melindungi identitas narasumber. 

“Klausul itu membuka jalan bagi penyadapan komunikasi dan pengawasan online,” kata dia kepada AFP. Media harus beroperasi di bawah kerangka hukum Cina, di mana pemberitaan yang dinilai menyulut kebencian terhadap pemerintah atau menyuarakan kemerdekaan dilarang dan dipersekusi.  

Sebab itu jurnalis kini harus berhati-hati jika meliput aktivitas kelompok pro-demokrasi.      

Ketika ditanya apakah sanggup “menjamin” kebebasan pers, Kepala Adminstrasi Hong Kong, Carrie Lam, menyanggupi dengan syarat wartawan “harus menjamin mereka tidak akan melakukan pelanggaran yang tercantum di dalam UU Keaman Nasional.” 

Media-media asing mewanti-wanti, kantor berita lokal akan menjadi yang paling rentan terkena dampak UU anti-subversi Cina. Bahkan sebelum UU tersebut disahkan, media Hong Kong sudah berulangkali mengeluhkan jumlah iklan anjlok drastis jika mereka menurunkan laporan kritis terhadap Beijing. 

Namun begitu, Yuen Chan, dosen di City University of London, meyakini media tidak bisa dijinakkan semudah itu. “Wartawan di Hong Kong akan melaporkan sebanyak dan selama mungkin,” kata dia.  

Jimmy Lai, pengusaha media lokal yang aktif mendukung kelompok pro-demokrasi, mengaku dia “kesulitan melindungi para reporter. Apa yang saya bisa lakukan adalah memerintahkan mereka untuk bekerja sesuai hati masing-masing,” ujarnya. 

Saya tidak bisa meminta mereka menjadi martir.” 

*Laporan ini dibuat secara ekslusif oleh AFP dan disadur sesuai konteks.

rzn/hp