1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Masa amnesti tenaga kerja ilegal di Malaysia berakhir kemarin

1 Februari 2005
https://p.dw.com/p/CNfr

KUALA LUMPUR

Mulai hari ini tenaga kerja ilegal yang masih berada di Malaysia akan ditindak kerjas, setelah berakhirnya masa amnesti bagi tenaga kerja ilegal di Malaysia hari Senin kemarin. Menurut data Depnakertrans masih 300 ribu Tenaga Kerja Indonesia ilegal yang berada di Malaysia, yang bisa dihukum lima tahun penjara atau dikenai denda sebelum dideportasikan, atau hukum cambuk bagi pria di bawah usia 50 tahun. Presiden Susilo Bambang Yudhoyono menginstrusikan semua jajaran pemerintahan untuk mendukung fasilitasi kepulangan TKI ilegal dari Malaysia. Pemerintah Indonesia masih meminta perpanjangan amnesti bagi TKI ilegal di Malaysia, dan mengharap tidak terjadinya deportasi massal atau perlakuan tidak manusiawi kepada mereka. Demikian dikatakan Juru Bicara Presiden, Dino Patti Djalal di Jakarta hari ini, seperti dilaporkan Kompas.com.