1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mantan Presiden Peru Dijatuhi Hukuman 25 Tahun Penjara

8 April 2009

Hakim menyalahkan Fujimori yang berusia 70 tahun melakukan pelanggaran hak asasi. Pembacaan vonis selama beberapa jam, diwarnai aksi proses pengikut Fujimori di luar gedung pengadilan.

https://p.dw.com/p/HT3z
Fujimori (kanan) sesaat setelah pembacaan keputusan hakimFoto: AP

Sebuah pengadilan di ibukota Peru, Lima, menjatuhkan hukuman 25 tahun penjara terhadap mantan Presiden Alberto Fujimori. Sebelumnya jaksa menuntut hukuman 30 tahun penjara. Hakim menyalahkan Fujimori yang berusia 70 tahun melakukan pelanggaran hak asasi. Dalam proses pengadilan, ia didakwa lewat "skuadron khusus dinas rahasia", melakukan pembunuhan terhadap 25 warga sipil, pada awal tahun 90-an.

Alberto Fujimori, yang menyebut dirinya korban dari pengejaran berlatar belakang politik, telah meringkuk di penjara sejak bulan September 2007, sehubungan dengan kasus lainnya. Pihak pengadilan menyatakan, Fujimori bertanggung jawab dalam dua kasus penculikan dan pembunuhan dari 25 warga sipil. Kasus ini terjadi pada tahun 1992 dan 1993, ketika berkecamuknya peperangan antara tentara Peru dengan kelompok teror Maois.

Fujimori yang memerintah Peru selama sepuluh tahun, menjalankan kekuasaannya dengan gaya diktator. Ia sendiri, dalam proses pengadilan yang berlangsung selama 15 bulan, selalu membantah bersalah dan bertanggung jawab terhadap kasus yang dituduhkan kepadanya. Puterinya, Keko Fujimori, yang hendak mencalonkan diri dalam pemilihan presiden mendatang, menyebut pengadilannya sebagai sebuah proses politik.

Pembacaan vonis selama beberapa jam, diwarnai aksi proses pengikut Fujimori di luar gedung pengadilan. Ribuan polisi dikerahkan untuk mencegah terjadinya bentrokan. Wakil dari pihak korban dan organisasi hak asasi menyambut keputusan pengadilan. Dan mengharapkan, vonisnya benar-benar dilaksanakan.

Organisasi hak asasi menyebut vonis pengadilan sebagai memiliki makna internasional. Dikatakan, adalah untuk pertama kalinya, seorang presiden yang dipilih secara demokratis, diadili lewat proses yang terbuka, sehubungan kasus pelangaran hak asasi. Fujimori menyatakan mengajukan naik banding ke pengadikan tinggi.

Alberto Fujimori, memerintah Peru antara tahun 1990 sampai tahun 2000. Sehubungan dengan sejumlah kasus korupsi dan manipulasi pemilihan, ia mendapat tekanan politik dalam negeri. Dalam perjalanan ke luar negeri, ia menyatakan mengundurkan diri. Dari Jepang negara asalnya, tahun 2005 ia berangkat ke Chili, di mana ia ditangkap, dan kemudian diekstradiksi ke Peru.

Gottfried Stein/Asril Ridwan