Majelis Umum PBB sahkan konvensi pencegahan terorisme nuklir
14 April 2005Iklan
NEW YORK
Setelah melalui pembicaraan beberapa tahun, Majelis Umum Perserikatan Bangsa Bangsa mensahkan konvensi internasional untuk mencegah terorisme nuklir. Dengan konvensi tersebut akan dilakukan pengejaran internasional terhadap individu dan kelompok, yang memiliki material radioaktif dengan tujuan melakukan serangan teror. Selain itu ancaman serangan dengan senjata nuklir akan dianggap tindak pidana berat. Sekretaris Jendral PBB, Kofi Annan menilai pengesahan konvensi tersebut sebagai langkah penting ke depan. Agar dapat dijalankan, konvensi tersebut harus diratifikasi oleh sedikitnya 22 dari 191 anggota PBB.