1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mahkamah UE Batalkan UU VW

23 Oktober 2007
https://p.dw.com/p/CJ4g
Luksemburg: Mahkamah Uni Eropa membatalkan apa yang disebut sebagai undang-undang Volkswagen. Keputusan ini membuka jalan bagi perusahaan mobil mewah Porsche untuk mengambil alih perusahaan otomotif terbesar Eropa, Volkswagen. Mahkamah menyatakan, undang-undang tahun 1960 itu tidak sesuai dengan prinsip transaksi keuangan Uni Eropa. Dengan keputusan ini, Jerman harus mencabut atau setidak-tidaknya mengubah undang-undang itu. Yang dipermasalahkan adalah ketentuan dalam Undang-undang itu yang melarang pemilikan saham yang setara dengan 20 persen hak suara dalam perusahaan induk VW. Padahal Porsche sudah memiliki 31 persen saham, dan berkeinginan untuk meningkatkannya hingga menjadi pemegang saham mayoritas.