1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mahkamah Konstitusi Turki Tolak Permohonan Larangan AKP

30 Juli 2008

Mahkamah Konstitusi Turki hari Rabu (30/07) di Ankara, menolak permohonan Jaksa Agung untuk melarang partai AKP yang berkuasa di negara itu. Namun, mahkamah tertinggi tersebut menjatuhkan sanksi keuangan terhadap AKP.

https://p.dw.com/p/EnVN
Mahkamah Konstitusi Turki di AnkaraFoto: AP

Mahkamah Konstitusi Turki memutuskan untuk tidak melarang partai AKP, namun memangkas separuh dari bantuan pemerintah bagi partai yang berorientasi Islam konservatif di bawah pimpinan Perdana Menteri Recep Tayyep Erdogan.

Tepat pukul enam waktu setempat, ketua Mahkamah Konstitusi Turki dijadwalkan tampil di depan kamera untuk menyampaikan keputusan yang sudah lama ditunggu-tunggu, yakni keputusan menyangkut larangan terhadap Partai AKP yang merupakan partai pemerintah. Tetapi, para wartawan harus bersabar dan menunggu selama 20 menit, sebelum keputusan disampaikan. Karena Hakim Ketua, Hassim Kilic sebelumnya menyampaikan pernyataan yang bersifat pribadi. Dia menyerukan untuk merevisi konsitusi, supaya peraturan-peraturan yang dapat disalahgunakan, seperti larangan terhadap partai, dapat lebih diperketat. Setelah pernyataan tersebut, Hassim Kilic akhirnya membacakan keputusan Mahkamah Konstitusi:

"Larangan partai memang tidak dapat dilaksanakan. Karena pada akhirnya, tujuh suara yang diperlukan tidak berhasil diperoleh. Meskipun demikian, keputusan ini harus dilihat sebagai peringatan serius."

Arti nyata dari keputusan itu adalah: Mahkamah Konstitusi Turki tidak memenuhi tuntutan Jaksa Agung untuk melarang partai pemerintah AKP. Permohonan larangan berpolitik bagi 71 politisi papan atas partai itu, juga ditolak oleh Mahkamah Konstitusi. Tapi, meskipun demikian Majelis Hakim memutuskan memangkas separo dari tunjangan pemerintah bagi partai islam konservatif tersebut.

Dengan begitu, setidaknya untuk sementara waktu, krisis politik dalam negeri dapat dihindari. Dalam tuduhannya, Jaksa Agung Turki menuding, partai AKP hendak menyingkirkan prinsip dasar negara sekuler di Turki dan merencanakan untuk membentuk negara islam. Delapan dari sebelas anggota majelis hakim di Mahkamah Konstitusi dinilai menyikapi AKP secara kritis. Sedangkan untuk mengeluarkan keputusan diperlukan hanya tujuh suara. Oleh karena itu, pada awalnya diduga, AKP pasti akan dilarang. Namun ternyata, menurut Hakim Ketua, Kilic, hanya enam hakim yang akhirnya memberikan suaranya untuk permohonan larangan AKP.

Menteri Tenaga Kerja Faruk Celik menunjukkan rasa lega setelah mendengar keputusan Mahkamah Konstitusi itu. Politisi dari partai pemerintah AKP itu menyebutkan sebagai sebuah kemenangan demokrasi. Dalam pemilu parlemen tahun lalu, AKP untuk kedua kalinya secara berturut-turut keluar sebagai pemenang dengan meraih mayoritas absolut. (cs)