Mahkamah Konstitusi Jerman bahas pasal ekstradisi
13 April 2005Iklan
KARLSRUHE
Mahkamah pengadilan undang-undang dasar Jerman hari ini membahas apakah perintah penangkapan Uni Eropa sesuai dengan konstitusi negara tersebut. Hal ini sehubungan tuduhan terhadap tersangka pembantu teroris, Mamoun Darkazanli yang akan diekstradisi ke Spanyol. Pada saat tuduhan kejaksaan terhadap pengusaha Suriah dengan warganegara Jerman itu diajukan, tidak dapat dilakukan proses hukum terhadap kasus tersebut. Hakim di Karlsruhe harus memutuskan apakah ekstradisi dengan perintah penangkapan Uni Eropa sesuai dengan pasal 16 Undang-Undang Dasar Jerman, dimana pada dasarnya seorang warga negara Jerman tidak dapat diekstradisi ke luar negeri.