1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mahfud soal Pemilu 2024: Masih Ada Isu Krusial Kita Tunggu

29 Mei 2023

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan hampir 100 persen Pemilu 2024 akan diselenggarakan. Namun, KPU masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

https://p.dw.com/p/4RvSF
Menko Polhukam Mahfud Md
Menurut Mahfud, sistem pemilu secara teknis proporsional terbuka dan tertutup sama sajaFoto: Kemenko Polhukam RI

Menko Polhukam Mahfud Md mengatakan pemilihan umum (Pemilu) dipastikan akan berlangsung tahun 2024. Mahfud mengatakan Pemilu 2024 akan digelar dalam waktu 10 bulan ke depan.

"Menindaklanjuti arahan Bapak Presiden tentang beberapa hal terutama terkait dengan akan dilaksanakannya pemilu tahun 2024 beserta isu-isu lain yang mungkin sensitif untuk mempengaruhi pemilihan umum, hampir dapat dipastikan pemilu akan diselenggarakan tahun 2024, yang itu berarti kira-kira kurang 10 bulan dari sekarang, 10 atau 9 bulan," ujar Mahfud dalam acara Rapat Jaga Stabilitas Politik Pemilu 2024, Jakarta, Senin (29/05).

Mahfud mengatakan hampir 100 persen Pemilu 2024 akan diselenggarakan. Mahfud menjelaskan rencana kerja pemilu 2024 sebenarnya sudah hampir rampung, namun KPU masih menunggu putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait sistem pemilu proporsional terbuka atau tertutup.

"Kenapa saya katakan hampir 100 persen, artinya itu sebenarnya pemilunya sudah pasti tahun 2024 tetapi masih ada beberapa isu krusial yang kita tunggu, misalnya masalah sistem pemilu, apakah akan terbuka atau tertutup, mungkin dalam seminggu ke depan Mahkamah Konstitusi akan mengeluarkan vonisnya tentang itu, apakah terbuka atau tertutup," ucap Mahfud.

Mahfud menyebut KPU hingga saat ini belum mencetak surat suara karena menunggu putusan MK. Mahfud dalam kesempatan ini juga bicara tentang sistem pemilu, menurutnya, secara teknis proporsional terbuka dan tertutup sama saja.

"Tetapi kalau secara teknis, bagi penyelenggara pemilu, terbuka atau tertutup sama saja, karena kalau terbuka itu ya tinggal tentukan kalau jadi anggota DPR nomor yang paling banyak suaranya, misalnya no urut berapapun kalau paling banyak suaranya itu yang jadi anggota DPR seperti yang sekarang ini berlaku. Kalau sistem tertutup tinggal menentukan no urut, sekarang nomor urut parpol belum daftar juga, misal nomor 1 Pak Mahfud, nomor 2 Pak Yudo Margono, nomor 3 Pak Listyo Sigit, nomor empat dan seterusnya, kalau dapat kursi 2, ya no 1 dan 2, yang jadi, secara teknis memang mudah karena memang KPU sampai saat ini belum mencetak surat suara," jelas Mahfud. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Mahfud Bilang Pemilu 2024 Hampir 100%: Masih Ada Isu Krusial Kita Tunggu