1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Mahathir Kecam Hukuman Cambuk 2 Wanita Lesbian di Terengganu

6 September 2018

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad mengecam hukuman cambuk pada pasangan lesbian di Terengganu karena merusak citra Islam. Menurutnya hukuman tersebut tidak mencerminkan konsep keadilan dalam Islam.

https://p.dw.com/p/34QyS
Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad
Perdana Menteri Malaysia Mahathir MohamadFoto: Getty Images/AFP/M. Vatsyayana

Perdana Menteri Malaysia Mahathir Mohamad turut mengecam hukuman cambuk atas dua wanita lesbian di negara bagian Terengganu.

Kedua wanita tersebut dinyatakan bersalah karena melakukan hubungan seks dan dihukum cambuk di depan lebih dari 100 orang penonton pada Senin (3/9) lalu. Menurut para aktivis, hukuman tersebut menandai pertama kalinya wanita dihukum cambuk karena hubungan sesama jenis di negara mayoritas Islam tersebut.

Baca Juga:  Politisi Malaysia Kecam Hukuman Cambuk Terhadap Pasangan Lesbian

Mahathir pun angkat bicara mengenai hukuman cambuk tersebut. Dikatakannya, dirinya telah membahas isu ini dengan kabinetnya dan mereka merasa bahwa hukuman cambuk itu "tidak mencerminkan keadilan dan toleransi dalam Islam".

"Ini memberikan imej buruk bagi Islam dan kami yakin bahwa jika ada kasus serupa seperti ini, kita perlu mempertimbangkan untuk memberikan hukuman yang lebih ringan," kata Mahathir seperti dilansir kantor berita AFP, Kamis (6/9/2018).

Nasehat, Bukan Cambuk

"Sangat penting kita menunjukkan bahwa Islam bukanlah agama yang kejam ... yang mempermalukan orang," imbuh pemimpin negeri jiran itu.

Baca Juga: Kriminalisasi LGBT Halangi Penanggulangan HIV/AIDS

Mahathir mengatakan, karena ini merupakan pelanggaran pertama kalinya bagi kedua wanita tersebut, mereka seharusnya diberikan nasihat, bukannya dicambuk.

Kedua wanita berumur 22 tahun dan 32 tahun tersebut, ditangkap pada April lalu setelah kedapatan berada di dalam sebuah mobil di area publik. Bulan lalu, kedua wanita yang tak disebutkan identitasnya itu, mengaku bersalah telah melanggar hukum Islam. Keduanya dijatuhi hukuman cambuk enam kali dan dikenai denda 3.300 ringgit.

Sumber: Detik News