1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

MA Menangkan Soeharto

10 September 2007

Mahkamah Agung memenagkan bekas presiden Soeharto dalam perkara perdata melawan majalah Time. Padahal Soeharto kalah dalam putusan dua peradilan sebelumnya. Sementara itu, upaya mediasi untuk perkara perdata dana yayasan Soeharto dipastikan gagal.

https://p.dw.com/p/CIqa

Mahkamah Agung lagi-lagi bikin kejutan. Lembaga tertinggi peradilan itu menyatakan majalah Time terbukti melakukan fitnah terhadap bekas presiden Soeharto.

Yang dimaksud adalah laporan di majalah Time bulan Mei 1999 yang menyebut bahwa Soeharto menyimpan kekayaan sekitar 15 milyar dolar di berbagai rekening di luar negeri. Majalah Time menurunkan laporan itu berdasarkan penyelidikan 11 reporternya di 11 negara. Soeharto menyebutnya sebagai fitnah.

Gugatan Soeharto di tolak oleh Pengadilan Jakarta Pusat pada tahun 2000 dan Pengadilan Tinggi DKI tahun 2001. Namun 6 tahun kemudian, tanggal 30 Agustus lalu, Mahkamah Agung memutuskan lain. Menurut tiga hakim agung, termasuk seorang purnawirawan jenderal di masa Soeharto, majalah Time telah melakukan fitnah, dan karenanya dihukum ganti rugi sebesar 1 trilyun rupiah dan keharusan memasang iklan permintaan maaf di berbagai media Indonesia, serta di tiga edisi internasional majalah Time.

Keputusan ini kontan disambut sukacita keluarga Cendana. Assegaf, pengacara diktator Orde Baru itu dalam kegembiraan:

"Ini satu surprise sekali, bahwa pada akhirnya MA, bisa menghukum satu penerbitan yang nyata nyata telah menurunkan satu berita yang mengandung fitnah dan pencemaran. Saat kami menggugat tujuannya ingin majalah itu dihukum jadi materi bukan merupakan target

Di pihak lain, Todung Mulya Lubis, pengacara Time menganggapnya sebagai putusan ganjil.

"

Kalau memang Soeharto dimenangkan dan Time dikalahkan ini berarti satu pukulan terhadap kebebasan pers, dan pers yang menjalankan pemberitaan untuk kepentingan umum itu berada dalam bahaya. Jadi Time akan melakukan semua upaya hukum yang tersedia dalam membela kebebasan pers, karena kebebasan pers ini sangat penting untuk menegakan keadilan dan kebenaran.

Todung menegaskan, majalah Time menjalankan semua langkah jurnalisme yang profesional sebelum menurunkan pemberitaan mengenai Soeharto.

"Waduh kami sudah sangat hati hati, karena dia penelitian berbulan bulan dan mengerahkan semua tenaga wartawan, peneliti yang terbaik, dan dia udah melakukan konfirmasi dari keluarga Soeharto chek and recheck. Jad menurut saya time sudah professional, dan dia majalah utama yang selama ini dikenal menjalankan kaidah jurnalistik yang sangat ketat. ...Jadi kita akan melawan"

Sementara itu, upaya mediasai perkara korupsi mantan Presiden Soeharto dan yayasan Supersemar yang dipimpinnya, gagal, dan akan diputuskan di pengadilan. Sidang pertama dijadualkan 24 September mendatang.

Menurut Pengacara Soeharto Juan Felix Tampubolon, masalahnya terletak pada proposal yang ditawarkan Jaksa Pengacara Negara.

"Dalam gugatan itu mereka menyatakan, bahwa ada perbuatan melawan hukum yang dilakukan klien kami Soeharto dan Yayasan nah itu kami menganggap tidak ada. Jadi kalau itu dasar negosiasi ya apa yang mau dinegosiasikan, gak ada"

Sementara, menurut anggota Tim Jaksa Pengacara Negara, Joseph Suardi, kebuntuan terletak pada sikap keras kuasa hukum Soeharto dalam menolak mengembalikan dana milik yayasan Supersemar seperti yang dituntut negara.

"Pokoknya, apa yang kita minta tidak bisa mereka penuhi, apa yang mereka tawarkan menurut kita terlalu sedikitlah. Kalau kita kan menuntut ganti rugi sampai 24 trilyun, lalu ada sesuatu yang ditawarkan, gimana kalau tidak berbentuk uang, tapi berbentuk penyerahan asset, tapi ya ternyata meraka gak mau mereka tetap beranggapan bahwa pak Harto tidak bersalah kenapa harus diserahkan aset asetnya. Akhirnya pada kesimpulan kalau mau dipersoalkan bersalah atau tidak ya bukan di forum mediasi toh"

Tim pengacara negara optimistik akan memenangkan perkara itu di pengadilan. Karena menurut Yoseph Suardi, mereka mengantongi bukti kuat yang menunjukan Soeharto menyelewengkan dana beasiswa pendidikan itu untuk membiayai perusahaan milik keluarga Cendana dan kroninya. Antara lain untuk perusahaan milik Tommy Soeharto, Sempati Air.

Zaki Amrullah