1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

KTT G20 Bali Diwarnai Aksi Intimidasi dan Penangkapan

16 November 2022

Di balik kemewahan pelaksanaan KTT G20, ada mahasiswa yang diintimidasi hingga wanita asal Cimahi yang diamankan aparat. Mereka melakukan aksi untuk menyampaikan narasi kritis terkait G20.

https://p.dw.com/p/4JaCa
KTT G20 Bali
KTT G20 BaliFoto: Christoph Soeder/dpa/picture alliance

Puncak pelaksanaan Konferensi Tingkat Tinggi The Groups of Twenty (KTT G20) dirangkai dengan meriahnya acara welcoming dinner mewah nan meriah di Garuda Wisnu Kencana (GWK), Bali, Selasa (15/11/2022) malam. Namun, di balik kemewahan pelaksanaan KTT G20, ada mahasiswa yang diintimidasi hingga wanita asal Cimahi yang diamankan aparat.

Sebanyak tujuh orang mahasiswa diamankan di Kantor Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Provinsi Bali. Para mahasiswa itu diamankan di Jalan PB Sudirman, Denpasar, Bali, karena memasang spanduk yang intinya mengkritisi pelaksanaan KTT G20.

"Kami dapatkan dari beberapa laporan dari masyarakat bahwa mereka adik-adik mahasiswa menyampaikan kegiatan aspirasi di depan umum dengan menyampaikan spanduk menyatakan tidak ada manfaatnya lah kegiatan G20 ini untuk Bali," kata Kepala Satpol PP Provinsi Bali I Dewa Nyoman Rai Dharmadi kepada detikBali di kantornya, Selasa (15/11/2022).

Penyampaian aspirasi di muka umum merupakan hak dari masyarakat. Namun Dewa Dharmadi menegaskan agar kegiatan itu tidak dilakukan sementara waktu hingga Presidensi G20 selesai.

"Karena apapun yang akan di-update oleh para admin atau mungkin staf dari beberapa negara, jangan sampai mengesankan bahwa Bali itu ada konflik. Kalau penyampaian aspirasi di depan umum setelah ini, setelah G20 berlangsung," pintanya.

Mahasiswa yang memasang spanduk penolakan KTT G20 hingga berujung diamankan di Kantor Satpol PP Provinsi Bali akhirnya buka suara. Mereka mengaku melakukan aksi tersebut sebagai bagian dari penyampaian narasi kritis.

"Sebenarnya tadi itu hanya menyampaikan narasi kritis," kata penanggung jawab aksi, Excel Bagaskhara saat ditemui wartawan di Kantor Satpol PP Provinsi Bali, Selasa (15/11/2022).

Menurut Excel, dalam aksi itu pihaknya membawa pamflet yang salah satunya berisi tulisan bahwa G20 membuat ribet masyarakat Bali. Selain itu, di salah satu banner juga tertulis bahwa 'pembahasan G20 tidak akan menyelesaikan masalah Indonesia secara keseluruhan' dalam bahasa Bali.

"(Aksi yang dilakukan) hanya penyampaian narasi kritis," tegas Excel yang mengaku berstatus sebagai mahasiswa Fakultas Matematika dan Ilmu Pengetahuan Alam Universitas Udayana (FMIPA Unud) itu.

Sempat diancam

Di sisi lain, Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bali menyebut mahasiswa yang melakukan aksi dengan memasang spanduk penolakan terhadap KTT G20 sempat diancam dibawa ke kantor polisi. Mereka diancam dibawa ke polisi dengan dalih mengganggu ketertiban umum.

"Ada lontaran juga bahwa 'untung kami gak bawa ke kepolisian'," kata pendamping hukum mahasiswa tersebut, Ni Kadek Vany Primaliraning dari LBH Bali saat ditemui wartawan, Selasa (15/11/2022) malam.

Vany sempat mempertanyakan tindak pidana yang dilakukan oleh para mahasiswa tersebut bisa dibawa ke pihak kepolisian. Menurutnya, para mahasiswa itu tidak bisa dibawa ke kepolisian jika tidak melakukan pelanggaran berupa tindak pidana.

"Nah kalau dibawa ke sana (polisi) berarti ada tindak pidana yang dilanggar. Tidak bisa kemudian dibawa ke Polres tanpa ada tindak pidana," tegas Vany.

Menurut Vany, membawa para mahasiswa tersebut ke kepolisian dengan alasan mengganggu ketertiban umum tidaklah tepat. Hal itu sama saja membenturkan sikap kritis terhadap alasan mengganggu ketertiban umum.

Selain itu, menghalangi masyarakat untuk menyatakan pendapat di muka publik juga sebagai bentuk pelanggaran hukum. Hal itu jelas dalam International Covenant on Civil and Political Rights (ICCPR), konstitusi Pancasila dan juga undang-undang yang mengatur penyampaian pendapat di muka umum.

"Itu tidak bisa dikatakan mengganggu ketertiban umum. LBH juga membela kawan-kawan bahwa ini bukan sesuatu yang mengganggu atau meresahkan masyarakat. Ini mereka mengikuti mandat undang-undang," tandasnya.

Wanita Cimahi ditangkap

Seorang wanita asal Kabupaten Cimahi, Jawa Barat (Jabar) bernama Kutscher (54) ditangkap gegara membentangkan spanduk ke delegasi KTT G20. Ia diamankan oleh petugas dan pecalang di Simpang Peminge, Kecamatan Kuta Selatan, Kabupaten Badung, Bali.

"Telah masuk kawasan Sawangan di Simpang Peminge, saat hujan reda terdapat satu orang perempuan membawa satu pamflet terbuat dari kardus," Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (15/11/2022).

Pamflet yang dibawa perempuan tersebut belum sempat ditunjukkan kepada para delegasi. Ia langsung diamankan petugas bersama pecalang untuk kemudian diinterogasi.

Informasi sementara, diketahui bahwa perempuan tersebut tinggal di sebuah penginapan di kawasan Benoa dari Jumat, 11 November 2022. Ia mengaku ke Bali dalam rangka liburan bersama temannya. Perempuan itu diketahui bekerja sebagai perawat panti jompo.

"Pekerjaan perawat panti jompo di Pertez Jermaz," kata Kepala Bidang Hubungan Masyarakat (Kabid Humas) Polda Bali Kombes Stefanus Satake Bayu Setianto, Selasa (15/11/2022). (gtp)

Baca artikel selengkapnya di:Detik News

Di Balik KTT G20 Bali: Mahasiswa Diintimidasi-Wanita Cimahi Ditangkap