1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KonflikIndonesia

KSP Persilakan Warga yang Ingin Ajukan Klaim Tanah di IKN

Detik News
21 Maret 2022

Kantor Staf Presiden (KSP) membuka pintu bagi siapa pun yang ingin mengajukan klaim terkait konflik lahan di Ibu Kota Nusantara. Namun, KSP memastikan tidak ada penguasaan tanah pada zona kawasan inti pusat pemerintahan.

https://p.dw.com/p/48m0J
Presiden Joko Widodo mengunjungi Penajam Paser, Kalimantan Timur, pada 17 Desember 2019
KSP mengatakan saat ini tim sudah menangani beberapa klaim yang datang dari masyarakat adat seperti ahli waris kesultanan Kutai maupun klaim dari 14 kelompok tani di lokasi IKNFoto: AFP/Indonesian Presidential Palace

Kantor Staf Presiden (KSP) mempersilakan semua pihak yang merasa memiliki tanah di wilayah IKN Nusantara untuk mengajukan klaim. Pengajuan klaim bisa disampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur Kalimantan Timur.

"Pihak yang memiliki info dan data baik mengenai indikasi kepemilikan masyarakat adat ataupun indikasi konflik lainnya dapat menyampaikan kepada tim yang dibentuk Gubernur, untuk menjadi bagian yang ditelaah dalam proses kerja yang sudah berjalan," kata Deputi II Kepala Staf Kepresidenan RI Abetnego Tarigan dalam keterangan tertulis, Senin (21/03).

Abetnego menjelaskan dasar aturan pengajuan klaim tersebut. Selain itu, Abetnego juga mempersilakan warga untuk membuat aduan jika melihat ada indikasi konflik tanah.

"Mekanisme ini diatur dalam Pergub Kalimantan Timur No 6/2020 tentang pengendalian peralihan penggunaan tanah dan perizinan pada kawasan calon Ibu Kota Negara dan kawasan penyangga," imbuhnya.

Untuk diketahui, ada beberapa kategori lokasi yang akan digunakan untuk pembangunan IKN. Kategori lokasi tersebut terdiri dari zona inti dan zona-zona pengembangan yakni kawasan inti pusat pemerintahan seluas 6.671 hektare, kawasan IKN 56.180 hektare dan wilayah darat IKN 256.142 hektare.

Lebih lanjut, Abetnego memastikan tidak ada penguasaan tanah pada zona kawasan inti pusat pemerintahan karena lahan itu merupakan fresh land di kawasan hutan. Sedangkan terhadap zona pengembangan, menurut Abetnego, terdapat indikasi penguasaan-penguasaan eksisting, baik oleh masyarakat, perusahaan, institusi, ataupun pihak lain terkait.

"Areal itu yang saat ini dilakukan inventarisasi dan verifikasi oleh Kanwil BPN Kaltim dan Kantah Balikpapan," ujar Abetnego.

Selain itu, Abetnego memastikan pemerintah saat ini sedang berproses untuk menyusun peraturan pelaksana UU IKN. Salah satunya, kata dia, Ranperpres tentang perolehan, penguasaan, pemilikan, penggunaan, dan pemanfaatan tanah, serta pembatasan pengalihan hak atas tanah di Ibu Kota Nusantara.

"Aturan tersebut akan mengatur, mengendalikan, dan mengantisipasi permasalahan pertanahan yang ada," ujar Abetnego.

Cara beri masukan atas rancangan aturan turunan UU IKN

Pemerintah sedang menyiapkan aturan turunan UU IKN yang wajib ditetapkan dalam waktu paling lama dua bulan sejak UU IKN diundangkan. Masyarakat bisa memberikan masukan atas rancangan aturan tersebut.

Ketua Tim Komunikasi IKN Sidik Pramono menjelaskan ada 6 peraturan pelaksanaan UU IKN yang sedang disiapkan pemerintah. Aturan tersebut di antaranya PP Kewenangan Khusus Otorita Ibu Kota Nusantara, PP Pendanaan dan Penganggaran Ibu Kota Nusantara, Perpres Rencana Tata Ruang Kawasan Strategis Nasional Ibu Kota Nusantara, Perpres Perincian Rencana Induk Ibu Kota Nusantara, Perpres Perolehan Tanah dan Pengelolaan Pertanahan di Ibu Kota Nusantara dan Perpres Otorita Ibu Kota Nusantara.

"Dalam proses penyusunan peraturan pelaksanaan tersebut, masyarakat diundang untuk berpartisipasi aktif dengan memberikan masukan melalui ikn.go.id/tentang-ikn. Selain untuk memberikan hak bagi masyarakat agar terlibat langsung dalam proses persiapan pembangunan Ibu Kota Negara, langkah ini sekaligus menjadi implementasi keterbukaan informasi publik," ujar Sidik.

Selain itu, pemerintah juga menggelar konsultasi publik untuk menerima pandangan, tanggapan hingga masukan masyarakat. Konsultasi publik ini diharapkan menjadikan proses penyusunan perundang-undangan berkualitas dan konstitusional.

"Konsultasi Publik Peraturan Pelaksanaan UU 3/2022 Tentang IKN akan diselenggarakan pada Selasa-Rabu, 22-23 Maret 2022 di Balikpapan. Mari bergabung via Zoom atau melalui live streaming di website resmi ikn.go.id!," kata Sidik. (Ed: ha/rap)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

KSP Persilakan Warga Mengadu Jika Ada Indikasi Konflik Lahan di IKN