1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

Kriminalitas Menurun di Masa Pandemi Virus Corona

Detik News
9 April 2020

Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra mengungkapkan, angka kejahatan, pelanggaran, dan gangguan di masa pandemi corona menurun signifikan.

https://p.dw.com/p/3ag3F
Ilustrasi Borgol
Foto: Colourbox

Polri mengungkapkan penurunan angka kriminalitas di masa pandemi COVID-19. Polri mengatakan situasi keamanan dan ketertiban masyarakat (Kamtibmas) secara nasional kondusif.

"Situasi kamtibmas secara umum bahwa berdasarkan data evaluasi kondisi kamtibmas sampai hari ini Alhamdulillah semua dalam kondisi kondusif. Terjadi penurunan yang signifikan terhadap angka kejahatan pelanggaran dan juga gangguan," kata Kabag Penum Divisi Humas Polri Kombes Asep Adi Saputra seperti yang disiarkan saluran YouTube BNPB, Kamis (09/04).

Asep mengatakan, pada minggu ke-13 dan 14, kejahatan menurun. Penurunan mencapai angka 11 persen. "Kejahatan minggu ke-13 sebanyak 4.197 dan kejahatan di minggu ke-14 sebanyak 3.743. Hal ini merupakan sebuah indikator penurunan nilai atau jumlah kejahatan sebesar 11,03 persen," jelasnya.

Sementara itu, pelanggaran kamtibmas pun terjadi penurunan pada minggu ke-14. “Kemudian pelanggaran pada minggu ke-13 sebanyak 301 dan di minggu ke-14 sebanyak 139 terjadi penurunan angka kejahatan sebesar 53,82 persen," kata dia.

Dengan demikian, Asep mengatakan gangguan kamtibmas pada situasi pandemi corona terpantau kondusif. Serta terjadi penurunan angka kriminalitas hingga gangguan kamtibmas.

"Berikutnya gangguan kamtibmas minggu ke-13 sebanyak 69 dan gangguan di minggu ke-14 ada 45. Dalam interpretasinya bahwa terjadi penurunan gangguan kamtibmas sebanyak 34,78 persen. Jadi bahwa kondisi kamtibmas saat ini sangat kondusif bahkan terjadi penurunan angka baik kriminalitas, pelanggaran, dan gangguan menurun secara signifikan," ujar Asep.

Penegakan hukum pilihan terakhir

Asep juga menegaskan akan mengedepankan upaya preventif dalam melakukan upaya pencegahan penyebaran COVID-19. Ia mengatakan penegakan hukum merupakan pilihan terakhir.

"Bahwa penegakan hukum yang dilakukan Polri adalah merupakan upaya yang paling akhir atau ultimum remedium. Karena yang kami kedepankan adalah pola pendekatan kepolisian yang bersifat preemptif dan juga preventif," katanya.

Asep mengaku polisi akan mengingatkan dan memberikan imbauan agar para pelaku tidak melanggar hukum.

"Aplikasinya adalah kita memberikan imbauan dan juga kita melakukan pemantauan yang sifatnya mengingatkan dan juga pencegahan. Apabila kedua upaya ini tidak efektif, maka kemudian upaya penegakan hukum menjadi pilihan terakhir untuk memberikan jaminan kepastian kepada para pelaku kejahatan tersebut," kata Asep.

Ungkap 18 kasus

Asep pun meminta kepada pelaku usaha yang memproduksi maupun yang mendistribusikanalat perlindungan diri (APD) hingga hand sanitizer yang dibutuhkan selama pandemi COVID-19 untuk menaati peraturan yang berlaku. Polisi mengingatkan bagi para penimbun bisa dijerat pidana.

"Kami ingin menyampaikan imbauan kepada masyarakat, yang secara khusus kepada seluruh pelaku usaha baik yang memproduksi dan mendistribusikan alat perlindungan diri harus mentaati ketentuan-ketentuan yang telah ditetapkan UU. Tentunya sudah dijelaskan apabila tidak dipatuhi ada perundang undangan telah mengatur dengan perangkat ancaman hukuman pidananya. Jadi hal ini bagi para pelaku usaha hendaknya menjadi perhatian khusus," ungkapnya.

Dari hasil pengawasan, polisi mengungkap 18 kasus mengenai penanganan perkara dalam pelaksana tugas selama pencegahan penyebaran corona.

"Dari hasil penyelidikan ini sementara terkait dengan indikasi terjadinya penyimpangan atau penyalahgunaan atau produksi pendistribusian APD hasil penyelidikan Polri sampai saat ini telah mengungkap 18 kasus," kata Asep.

Ia mengatakan, dari 18 kasus tersebut, modus operasinya adalah menaikkan harga, menimbun, menghalangi, serta menghambat jalur distribusi alat kesehatan dan produksi. Selain itu, modusnya mengedarkan APD, hand sanitizer, dan/atau alat lainnya yang tidak sesuai dengan standar dan tanpa izin edar.

"Dari 18 kasus ini, terdapat 33 tersangka dan 2 di antaranya dilakukan penahanan," ujarnya. (Ed: rap/pkp)

Baca selengkapnya: detiknews

Polri Ungkap Kamtibnas Kondusif Saat Pandemi: Angka Kejahatan Turun 11%

Polisi Utamakan Upaya Preventif Soal Corona: Penegakan Hukum Langkah Terakhir

Polri: Ada 18 Kasus Penyalahgunaan Terkait Distribusi APD dan Hand Sanitizer