1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Konsep Baru PBB untuk Tangani Pelanggaran HAM

8 Maret 2008

Dalam KTT-PBB tahun 2005 dirumuskan, tiap negara wajib melindungi penduduknya dari genosida dan kejahatan perang. Kini ilmuwan politik AS Edward Luck ditugaskan untuk melaksanakan konsep ini secara praktis.

https://p.dw.com/p/DKdc
Peringatan bagi korban genosida di RuandaFoto: AP

Professor Edward Luck itu punya kesabaran besar untuk mencapai apa yang diinginkannya. Ini memang diperlukan dalam melaksanakan tugas yang nampaknya mustahil untuk dijalankan. Sebagai penasehat khusus Sekjen PBB Ban Ki Moon, ia diharapkan berhasil membuat organisasi dunia itu lebih mampu bertindak dalam kasus pelanggaran berat HAM.

Sebagai landasan tugasnya Luck akan menggunakan konsep "responsibility to protect" yang disetujui oleh Sidang Umum PBB. Ini sebuah keputusan bersejarah. Berdasarkan konsep itu tiap negara berkewajiban melindungi penduduknya dari genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

"Yang lebih penting lagi, masyarakat internasional juga berkewajiban untuk membantu negara-negara yang memerlukan bantuan dalam memenuhi kewajiban melindungi warga sipilnya. Ini merupakan sebuah elemen baru." Demikian menurut Edward Luck.

Dalam kasus pelanggaran berat HAM, pertimbangan ini dapat berbenturan dengan hak kedaulatan sebuah negara, dan merupakan perkembangan kontroversial dari hukum bangsa-bangsa. Selanjutnya Luck mengemukakan: "Kami kira, kasus-kasus intervensi dengan kekerasan akan sangat jarang, tetapi akan terjadi. Piagam PBB telah menetapkan kerangka hukumnya. Itu dapat mencegah negara-negara yang kuat di segi militer untuk melakukan intervensi unilateral dan menyerahkannya ke tangan PBB." Edward Luck mengemukakan, bahwa "responsibility to protect" berawal mula dari Afrika. Dalam dokumen pembentukan Uni Afrika dari tahun 2000 untuk pertama kalinya tercantum pemikiran, bahwa bila terjadi pelanggaran berat HAM, negara-negara tetangga yang bersangkutan tidak boleh menutup mata, dan harus turun tangan. Bahwa kini Sekjen PBB Ban Ki Moon sendiri-lah yang menangani pelaksanaan "responsibility to protect', tidaklah disambut baik oleh semua pihak. "Memang konsep ini dipersengketakan, mungkin terkait pula jabatan baru saya sebagai penasehat khusus. Tetapi lambat laun negara-negara anggota PBB akan menerima konsep ini. Menurut saya, keberatan dari beberapa negara disebabkan karena mereka tidak bersedia menerima konsep yang luas jangkauannya itu. Ini sebenarnya membuktikan, betapa besarnya kekuatan dari konsep "responsibility to protect" itu." Tambah Edward Luck. Saat ini Edward Luck dan asistennya, seorang pakar hukum bangsa-bangsa asal Australia sedang melakukan inventarisasi, bagian mana dalam PBB yang sudah menangani masalah-masalah perlindungan terhadap genosida, kejahatan perang, pembersihan etnis dan kejahatan terhadap kemanusiaan.

Kemudian ia akan merangkumnya dalam sebuah rencana kerja. Ia bergurau, bahwa ini pasti tidak sempurna, karena kesempurnaan adalah suatu hal yang mustahil dalam PBB. Tetapi dari contoh Kenya terbukti bahwa PBB mampu bertindak cepat dan menyeluruh.

Ditandaskannya: "Konsep ini memang belum akan mengubah dunia dalam satu atau dua tahun ke depan. Tetapi dalam dasawarsa berikutnya gagasan ini akan semakin mantap, dan bertambah pula harapan bahwa konsep "responsibility to protect" akan ditaati oleh semua negara dan lembaga internasional."

Sekarang Edward Luck masih harus mempromosikan konsep "responsibility to protect" ini. Di Berlin, pemerintah Jerman menyatakan kesediaan untuk memberikan dukungan. Tetapi sebagai seorang realis, Edward Luck tidak mengharapkan terjadinya keajaiban. baginya sudah cukup bila di dalam dan di luar PBB terus tumbuh kesadaran, bahwa pelanggaran berat HAM harus ditangani lebih dari yang telah dilakukan selama ini. (dgl)