1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Keputusan Mahkamah Konstitusi Jerman

15 Februari 2006
https://p.dw.com/p/CMNS

KARLRUHE:

Sebuah pesawat penumpang yang dibajak teroris, tidak boleh ditembak oleh tentara Jerman, meskipun hal itu untuk mencegah terjadinya serangan. Demikian diputuskan Mahkamah Konstitusi Jerman di Karlsruhe. Dengan demikian titik utama dalam undang-undang keamanan udara dianggap tidak berlaku. Penembakan terhadap pesawat yang dibajak, tidak sejalan dengan hak dasar kehidupan, karena dipesawatnya tidak hanya terdapat pelaku pembajakan, melainkan juga para korban. Selain itu Mahkamah Konstitusi Jerman melarang penugasan tentara didalam negeri dengan diperlengkapi senjata militer. Undang-undang keselamatan udara itu, diberlakukan sejak awal tahun 2005.