1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanIndonesia

Kemenkes Buka Suara soal Vaksin COVID-19 Halal untuk Muslim

25 April 2022

Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi mengatakan pihaknya masih mempelajari putusan MA terkait kewajiban pemerintah menyediakan vaksin COVID-19 halal bagi umat muslim.

https://p.dw.com/p/4ANDo
Vaksin Sinovac
Vaksin Sinovac jadi satu-satunya vaksin halal di IndonesiaFoto: Risa Krisadhi/ZUMAPRESS/picture alliance

Mahkamah Agung (MA) memenangkan Yayasan Konsumen Muslim Indonesia (YKMI) terkait uji materi Pasal 2 Peraturan Presiden (Perpres) RI Nomor 99 Tahun 2020 tentang Pengadaan Vaksin dan Pelaksanaan Vaksinasi dalam Rangka Penanggulangan Pandemi COVID-19.

Karenanya, pemerintah kini disebut wajib menyediakan vaksin COVID-19 halal bagi umat muslim. Juru bicara vaksinasi COVID-19 Kementerian Kesehatan RI dr Siti Nadia Tarmizi buka suara menanggapi desakan tersebut.

"Masih kami pelajari ya," jawabnya singkat kepada detikcom, Senin (25/04).

dr Nadia belum bisa merinci jelas bagaimana tindak lanjut atas permintaan putusan MA. Namun, Majelis Ulama Indonesia (MUI) sempat menegaskan belum ada fatwa baru terkait ketentuan penggunaan vaksin COVID-19 wajib halal bagi umat muslim.

Diutarakan Ketua Bidang Dakwah dan Ukhuwah Majelis Ulama Indonesia (MUI) KH Chalil Nafis, fatwa baru akan keluar jika ada permintaan baru dari pemerintah untuk mengkaji kembali kehalalan vaksin COVID-19.

"Kalau diajukan ke MUI maka akan diperiksa dan tentu akan dikeluarkan fatwa. Jika menggunakan vaksin yang sudah ada fatwa halal-nya tentu sudah cukup," terang Cholil kepada detikcom Jumat (22/04).

Ia pun membenarkan, baru satu vaksin COVID-19 yang kini memiliki fatwa halal dari MUI. Selebihnya boleh digunakan karena status darurat atau pandemi COVID-19.

"Iya baru Sinovac," sambungnya (menegaskan satu-satunya vaksin halal). (Ed: ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

Kemenkes Buka Suara soal Desakan MA Vaksin COVID Wajib Halal untuk Umat Muslim