1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kelompok Sauerland Mulai Disidang

22 April 2009

Kelompok Sauerland berencana membom gedung lembaga-lembaga Amerika Serikat di Jerman. Namun belum satupun aksi teror itu dilancarkan, polisi Jerman sudah menciduknya. Pengadilannya mulai hari Rabu (22/04).

https://p.dw.com/p/Hc0P
Penangkapan tiga dari empat anggota Sauerland pada bulan September 2007Foto: picture-alliance/ dpa

Penjagaan ketat pada sidang pengadilan di Düsseldorf. Keempat tersangka duduk dibalik kaca pengaman anti peluru. Keempat tersangka, Fritz Gelowicz dan Daniel Schneider, dua warga Jerman yang berkonversi ke Islam, Attila Selek, seorang warga Jerman keturunan Turki dan Adem Yilmaz yang berkewarganegaraan Turki. Mereka dituduh anggota organisasi teroris yang bergerak di dalam dan di luar negeri. Selain itu, merencanakan aksi teror dan berkomplot untuk melakukan pembunuhan.

Petugas keamanan menutup semua kemungkinan adanya kontak dengan para tertuduh. Bahkan para pengacara pun hanya bisa berkomunikasi dengan mereka melalui lubang-lubang kecil pada kaca pengaman. Johannes Bausch, pengacara salah seorang terdakwa mengakui peliknya pembelaan kasus ini, “Fakta yang terkumpul tidak sedikit, tak dapat begitu saja dikesampingkan. Apalagi kami teliti mengawasi penyidikannya. Artinya, ada banyak bukti dan semuanya harus dikomentari.”

Bila dijejerkan, materi bukti itu panjangnya 40 meter. Hasil investigasi setengah tahun yang melibatkan 600 petugas. Pada 4 September 2007, ketika markas mereka di desa Medebach-Oberschledorn, Provinsi Sauerland digerebeg, juga ditemukan bukti-bukti perakitan bom. Menurut Kejaksaan Jerman, bahan peledak yang dimiliki kelompok Sauerland, memiliki kekuatan yang sama dengan 410 kilogram TNT, 40 kali lebih banyak daripada bahan peledak pada serangan bom di Inggris yang menewaskan 57 orang.

Menurut Bausch, ada peluang lebih besar untuk mempertanyakan bukti-bukti yang terkumpul di luar Jerman. Ada dua orang saksi yang sempat ditahan di penjara Kazakhstan dan penjara Uzbekistan. Keduanya mengatakan pada penyelidik dari Jerman, bahwa terdakwa adalah anggota perkumpulan Uni Jihad Islam, yang dekat dengan jaringan teror Al Qaida. Namun kedua negara, Kazakhstan dan Uzbekistan memiliki reputasi penganiayaan tahanan untuk mengorek informasi yang diharapkan. Oleh sebab itu disebutkan, bukti yang diperoleh bisa dipertanyakan. Pengadilan Jerman pun sudah mewanti-wanti agar berhati-hati menggunakannya.

Proses pengadilan terhadap kelompok Sauerland diperkirakan bisa berlangsung sampai dua tahun. Dalam persidangan itu, hasil berbagai kesaksian harus dicocokan dengan bukti-bukti lain. Menurut juru bicara pengadilan Düsseldorf Ulrich Egger, hal itu pasti belum bisa dilakukan hari Rabu (22/04) ini. Pada hari pertama sidang, biasanya hanya berlangsung pembacaan tuduhan dan tuntutan. Sidang terhadap kelompok Sauerland dipimpin oleh Hakim Ketua Ottmar Breidling yang dikenal tanpa maaf. Sejak tahun 1996 ia bertanggung jawan untuk semua sidang yang terkait dengan terorisme. Desember 2008 lalu, Breidling memvonis Yusuf Al Hajdib pelaku teror bom koper dengan hukuman penjara seumur hidup.

EK/ap/zr

Editor: Hendra Pasuhuk