1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
EkonomiIndonesia

Kejagung Persilakan Antam Tempuh Upaya Hukum

Detik News
31 Mei 2024

PT Antam membantah adanya dugaan pencetakan emas berlogo Antam secara ilegal seperti yang disampaikan Kejagung dalam kasus dugaan korupsi terkait tata kelola emas seberat 109 ton di PT Antam tahun 2010-2021.

https://p.dw.com/p/4gUBM
Produk logam mulia emas
Ilustrasi: Produk logam mulia emas batanganFoto: Frank Hoermann/SVEN SIMON/picture alliance

Kejagung mempersilakan Antam mengambil langkah hukum bila keberatan.

"Sampai sudah ada penetapan tersangka dan dilakukan penahanan, penyidik tidak mungkin gegabah, bahwa di sana ada tindak pidana korupsi," ujar Kapuspenkum Kejagung Ketut Sumedana saat dimintai konfirmasi, Jumat (31/5/2024).

Ketut memastikan bahwa penyidik dalam menangani setiap kasus pasti berhati-hati. Apalagi, lanjutnya, dalam kasus itu sudah ada yang ditetapkan sebagai tersangka.

"Kami juga berhati-hati dalam menentukan suatu peristiwa hukum menjadi peristiwa pidana, apalagi sampai menetapkan seseorang menjadi tersangka, dan melakukan tindakan penahanan yang jumlahnya 6 orang," jelasnya.

Antam dipersilakan ambil upaya hukum jangan bela diri di media

Ketut kemudian mempersilakan PT Antam mengambil upaya hukum. Dia menegaskan pihaknya siap menghadapi upaya hukum dari Antam itu.

"Kalau merasa benar silakan melakukan upaya-upaya hukum, jangan membela diri di media, kita sangat siap menghadapi," tegasnya.

Ketut juga menyampaikan saat ini Kejagung masih menghitung kerugian negara dalam kasus ini. "Masih dalam proses penghitungan dengan BPKP," ucapnya.

Ayo berlangganan gratis newsletter mingguan Wednesday Bite. Recharge pengetahuanmu di tengah minggu, biar topik obrolan makin seru! 

Sebelumnya, PT Antam buka suara usai Kejagung menetapkan enam mantan pejabat PT Antam sebagai tersangka kasus dugaan korupsi emas 109 ton. PT Antam memastikan setiap produknya tidak ada yang palsu.

Antam bantah ada korupsi 109 ton emas

"Sehubungan dengan maraknya pemberitaan di media yang menyebut adanya 109 ton emas Antam palsu yang beredar di masyarakat dalam kurun waktu 2010-2021, PT Aneka Tambang Tbk (ANTAM; IDX: ANTM; ASX: ATM), anggota PT Mineral Industri Indonesia (Persero) (MIND ID) - BUMN Holding Industri Pertambangan, menyatakan bahwa pemberitaan tersebut tidak benar dan perusahaan menjamin keaslian dan kemurnian seluruh produk emas logam mulia yang diproduksi melalui Unit Bisnis Pengolahan dan Pemurnian (UBPP) Logam Mulia," demikian kata Antam dalam keterangan tertulisnya, Jumat (31/5). 

Sekretaris Perusahaan Antam, Syarif Faisal Alkadrie, mengatakan seluruh produk emas Logam Mulia Antam dilengkapi sertifikat resmi, dan diolah di satu-satunya pabrik pengolahan dan pemurnian emas di Indonesia yang telah tersertifikasi London Bullion Market Association (LBMA). Dia menegaskan produk emas yang diselidiki Kejagung itu adalah produk asli Antam.

"Adapun 109 ton produk emas Logam Mulia yang diperkarakan oleh Kejaksaan dianggap berkaitan dengan penggunaan merek LM ANTAM secara tidak resmi, sementara produknya sendiri merupakan produk asli yang diproduksi di pabrik ANTAM," kata Syarif.

Baca artikel DetikNews

Selengkapnya Kejagung Persilakan Antam Tempuh Upaya Hukum di Dugaan Korupsi 109 Ton Emas