1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kebijakan Baru Inggris Dituduh Ancam HAM

26 Juli 2007

Rancangan langkah baru penumpasan terorisme Inggris dikecam aktivis HAM. Terutama ihwal upaya memperpanjang penahanan pra-dakwaan.

https://p.dw.com/p/CP4U
Foto: AP

Bob Ward dari Human Rights Watch menunjuka masa penahanan yang begitu panjang,y ang sudah merupakan sebuah bentuk penangkapan semena-mena.

"Padahal, dalam hukum anti teroris yang berlaku sekarang saja, sekitar setengah dari yang ditangkap atas kecurigaan terlibat terorisme, ternyata tidak bersalah. Bisa dibayangkan apa yang akan terjadi kalau masa penahanan pra-dakwaan itu diperpanjang. Orang bisa ditahan begitu lama padahal tidak bersalah, dan mereka baru dibebaskan setelah sekian lama."

Menurut hukum yang ada, polisi memiliki kewenangan 28 hari untuk menahan orang yang dicurigai terlibat terorisme, kendati kemudian tak terbukti. Perdana Menteri Gordion Brown menginginkan agar masa penahanan pra-dakwaan itu diperpanjang dua kali lipat menjadi 56 hari.

Menurut Bob Ward, langkah ini bisa mengakibatkan masyarakat Muslim Inggris merasa dikucilkan. Karena berbagai upaya dan peristiwa serangan teror belakangan ini melibatkan kaum Islam Radikal. Ini bisa mengakibatkan muculnya bahaya lain. Dijelaskan Bob Ward lagi:

"Jika masyarakat Muslim Inggris merasa langkah ini memojokan atau diarahkan terhadap mereka, bisa-bisa mereka tak lagi bersedia membantu kepolisian untuk membantu polisi dalam menumpas terorisme. Ini bisa sangat kontra-produktif terhadap upaya pemberantasan terorisme. Karena selama ini kerja sama dari masyarakat Muslim Inggris luar biasa besar, seperti menunjukan keberadaan tersangka, atau dalam mengungkap adanya suatu rencana serangan".

Senada dengan itu, Livio Zilli dari Amnesty International, lembaga pemantau HAM terbesar yang berkantor pusat di London, menegaskan bahwa pemberantasan terorisme tidak boleh mengorbankan HAM.

"Jelas sekali, ancaman serangan terorisme benar-benar nyata. Dan jelas, merupakan kewajiban utama pemerintah untuk mengambil semua langkahyang diperlukan untuk menumpasnya. Namun betapapun, seluruh langkah penumpasan itu mesti bersesuaian dengan HAM dan aturan hukum."

Namun apa yang harus dilakukan pemerintah Inggris untuk di satu sisi meningkatkan kemampuan dalam memberantas terorisme, di sisi lain tetap menghargai kebebasan sipil dan hak asasi manusia? Bob Ward melontarkan usulan Human Rights Watch:

"Jika memang pemerintah memerlukan waktu lebih lama untuk memeriksa berbagai bukti yang sangat banyak dan rumit, maka yang kami usulkan adalah memperluas kewenangan polisi dalam memeriksa tersangka yang sudah didakwa. Dalam hukum sekarang, polsisi cuma memiliki kewenangan terbatas. Itu lebih baik ketimbang memperpanjang kewenangan penahanan pra-dakwaan terhadap orang-orang yang dicurigai tanpa bukti yang cukup kuat untuk mengajukan dakwaan."