1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Persamaan HakJerman

Kabinet Jerman Setujui UU Pengubahan Nama dan Jenis Kelamin

24 Agustus 2023

Kabinet Jerman akhirnya setujui UU Penentuan Nasib Sendiri, yang memungkinkan individu mengubah jenis kelamin dan nama dengan lebih mudah dalam dokumen resmi mereka.

https://p.dw.com/p/4VWKH
Menteri Urusan Keluarga Jerman Lisa Paus dan Menteri Kehakiman Marco Buschmann memperkenalkan undang-undang baru tentang pengubahan jenis kelamin pada dokumen
Undang-undang baru ini ditujukan untuk kaum transgender, interseks, dan nonbinerFoto: Kay Nietfeld/dpa/picture alliance

Menteri Urusan Keluarga Jerman Lisa Paus mengungkapkan bahwa undang-undang baru yang mempermudah individu mengubah jenis kelamin dan nama mereka, secara resmi telah disetujui oleh Kabinet Jerman pada hari Rabu (23/08). Paus juga memuji langkah itu sebagai "momen besar" bagi kelompok transgender dan interseks.

"Undang-Undang Penentuan Nasib Sendiri" tersebut memungkinkan perubahan dilakukan dengan prosedur yang lebih sederhana di kantor-kantor catatan sipil di Jerman.

Paus mengatakan bahwa reformasi ini berfungsi "untuk melindungi hak-hak kaum minoritas yang telah didiskriminasi sejak lama dan merupakan suatu kemajuan sosial-politik."

Di bawah peraturan yang berlaku saat ini, seseorang harus menyerahkan dua laporan psikologis untuk dapat mengubah catatan sipil, dan masih memerlukan pengadilan distrik untuk membuat keputusan akhir. Orang-orang yang telah melalui itu mengeluhkan bahwa proses tersebut cukup panjang, mahal dan juga memalukan.

"Setiap orang berhak atas negara untuk menghormati identitas gender mereka," kata Menteri Kehakiman Marco Buschmann. "Hukum yang berlaku saat ini melecehkan kaum transgender. Kami ingin mengakhiri situasi yang tidak bermartabat itu."

Alegra Wolter: Dokter Transpuan Pertama di Indonesia

Prosesnya jadi lebih sederhana

Orang-orang yang ingin melakukan perubahan jenis kelamin atau pun nama mereka, hanya perlu menyerahkan pengungkapan diri yang sederhana kepada otoritas terkait.

Rancangan undang-undang perubahan jenis kelamin tersebut mengusulkan bahwa perubahan jenis kelamin dan nama tersebut harus didaftarkan tiga bulan sebelum deklarasi dibuat. Setelah adanya perubahan, terdapat periode pemblokiran selama satu tahun untuk membuat perubahan baru.

Bagi anak-anak di bawah 14 tahun, orang tua harus menyerahkan pernyataan yang diperlukan kepada kantor catatan sipil. Sedangkan, remaja berusia 14 tahun ke atas dapat membuat deklarasi diri sendiri, tetapi tetap dengan persetujuan orang tua mereka terlebih dahulu. Pengadilan urusan keluarga juga akan mampu menyelesaikan konflik dalam keluarga.

Reformasi ini juga akan mencegah gender atau jenis kelamin seseorang yang sebelumnya tidak dapat diungkap di luar kehendaknya, karena ancaman denda. Namun, pemerintah Jerman mengatakan bahwa ada pengecualian, bahwa undang-undang baru itu nantinya tidak akan mengizinkan individu untuk mengubah nama dan jenis kelamin, hanya agar dapat menghindar dari tuntutan pidana.

Ditujukan bagi kaum minoritas

Peraturan baru ini memang ditujukan untuk kaum minoritas, seperti kelompok transgender, interseks dan nonbiner.

Transgender merupakan individu yang tidak mengidentifikasikan diri mereka dengan jenis kelamin yang diberikan kepada mereka saat lahir. Sedangkan, interseks mengacu pada individu-individu yang memiliki karakteristik jenis kelamin fisik yang tidak hanya laki-laki atau perempuan.

Sementara nonbiner adalah orang-orang yang tidak mengklasifikasikan diri mereka sebagai laki-laki atau perempuan, menurut pembagian jenis kelamin secara konvensional.

kp/hp (dpa, AFP)