1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jokowi: Hati-hati Unggah Status di Medsos

8 Agustus 2017

Presiden Joko Widodo memperingatkan masyarakat agar tidak menyebar ujaran kebencian atau rasa permusuhan lewat media sosial. Kampanye hitam di media sosial belakangan menjadi salah satu prioritas penegakan hukum.

https://p.dw.com/p/2hqx7
Indonesien Präsident Joko Widodo im Erdbebengebiet
Foto: Reuters/D. Whiteside

Presiden Joko Widodo mengingatkan agar pengguna media sosial di Indonesia menahan diri dalam mengunggah pendapat atau komentar. "Hati-hati kalau membuat status. Hati-hati. Apakah menyinggung orang lain, apakah bisa menyebabkan sakit hatinya orang lain," ujarnya di Pondok Pesantren Minhaajurrosyidin Lubang Buaya, Selasa (8/8), seperti dilansir Kompas.

Pemerintah Indonesia saat ini sedang giat memerangi berita bohong dan fitnah di media-media sosial. Belum lama ini Kementerian Komunikasi dan Informatika mengajak sejumlah situs media sosial seperti Facebook, Google dan Twitter untuk bersama-sama menghadang kampanye hitam menjelang Pemilu Kepresidenan 2019.

Ujaran kebencian dan penghinaan di media sosial belakangan menjadi salah satu prioritas penegakan hukum.

Baru-baru ini kepolisian menciduk seorang netizen bernama Sri Rahayu Ningsih karena kerap menyebar konten bernada kebencian dan hinaan terhadap presiden. Nasib serupa dialami Ropi Yatsman yang divonis 15 bulan penjara akhir Juli silam lantaran terbukti sering mengunggah status yang menghina presiden.

Jokowi sendiri menegaskan dirinya tidak akan mentolelir kampanye hitam di media sosial. "Apalagi niatnya langsung untuk mencela, mencemooh, ingin menjelekkan. Itu selalu saya sampaikan di mana-mana, jangan," tegasnya. "Saya ingatkan kita ini saudara, saudara sebangsa dan setanah air. Jangan melupakan itu."

Pemerintah juga berhasil mendesak Majelis Ulama Indonesia untuk mengeluarkan fatwa yang berkaitan dengan perilaku di media sosial. Juni silam Komisi Fatwa MUI mengharamkan umat Islam membuka aib orang lain di muka umum, menyebar fitnah, mengadu domba dan memancing permusuhan. MUI juga melarang ujaran kebencian atas dasar suku, agama, ras dan golongan.

rzn/yf (tempo, kompas, liputan6)