Jokowi akan Larang Rokok Batangan, Pengawasan Dipertanyakan
27 Desember 2022Pemerintah berencana melarang penjualan rokok batangan atau ketengan mulai tahun depan. Artinya orang harus membeli rokok per bungkus. Hal ini tertuang dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 25 Tahun 2022 tentang Program Penyusunan Peraturan Pemerintah Tahun 2023.
Ketua Pengurus Harian Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Tulus Abadi mengungkapkan kebijakan ini jangan hanya menjadi rencana. Dia menyebut pemerintah harus melakukan pengawasan yang ketat di lapangan.
"Harus diawasi praktik di lapangan seperti apa dan apa sanksinya bagi yang melanggar. Jangan sampai larangan penjualan ketengan ini menjadi macan ompong," kata Tulus, Senin (26/12).
Diapresiasi pakar
Tulus mengapresiasi pemerintah untuk mengendalikan dan menurunkan prevalensi merokok di Indonesia khususnya rumah tangga miskin, anak-anak, dan remaja. Dia mengungkapkan larangan penjualan rokok ketengan juga efektif untuk efektivitas kenaikan cukai rokok.
Sebab selama ini kenaikan cukai tidak efektif untuk menurunkan prevalensi dan konsumsi karena rokok masih dijual secara ketengan, diobral seperti permen, sehingga harganya terjangkau.
Larangan penjualan rokok secara ketengan juga sejalan dengan spirit yang diatur dalam UU No. 39 Tahun 2007 tentang Cukai. Dalam UU Cukai disebutkan barang yang menimbulkan kecanduan dan berdampak negatif terhadap penggunanya dan lingkungan, maka distribusinya dibatasi.
Dalam Keppres 25 bagian 6, ada Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012 tentang Pengamanan Bahan yang Mengandung Zat Adiktif berupa Produk Tembakau bagi Kesehatan.
Disebutkan dasar pembentukan dari pasal 116 UU No 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Dalam rencana ini ada penambahan luas persentase gambar dan tulisan peringatan kesehatan pada kemasan produk tembakau.
Lalu ketentuan rokok elektronik, pelarangan iklan, promosi dan sponsorhip produk tembakau di media teknologi informasi. "Pelarangan penjualan rokok batangan," tulisnya.
Pengawasan dipertanyakan
Seorang perokok yang merupakan karyawan swasta bernama Heri (25) menilai kebijakan pemerintah ini akan sulit diawasi. Mengingat jumlah masyarakat Indonesia yang begitu banyak.
"Kalo saya pribadi sih menilainya, lucu kebijakannya, kenapa? Karena bagaimana cara pemerintah mengawasi setiap pembelian di masyarakat. Aturan tidak akan berjalan jika tanpa ada pengawasan," tuturnya.
Heri yang juga sering membeli rokok ketengan mengatakan, kebijakan itu akan membuat pengeluarannya lebih tinggi. Ia mengaku sering membeli rokok ketengan jika pada tanggal tua.
"Kalo untuk dampaknya sih pasti akan berdampak ya kepada pedagang maupun saya sendiri. Pengeluaran akan bertambah. Jadi boncos ya pasti, kalau tanggal tua gini cari yang murah," ungkapnya.
Berbeda, karyawan swasta bernama Iqbal (27) mengatakan dirinya setuju akan aturan tersebut. Larangan jual rokok batangan bisa mengurangi anak-anak di bawah umur membeli rokok.
"Kita bukan hanya berbicara dari sisi keberlangsungan industrinya saja, tetapi juga menilik aspek kesehatan dan prevalensi merokok pada anak. Penjualan rokok ketengan itu menurut saya jadi alternatif anak-anak usia sekolah, yang belum punya pendapatan untuk punya rokok," ungkapnya.
Iqbal juga mengatakan bahwa larangan jual rokok batangan sedikit berpengaruh ke pedagang. Ia mengaku sering menemukan penjual rokok ketengan kebingungan menyesuaikan harga rokok yang naik.
"Hasil jualan rokok itu bukan mendominasi pendapatan pedagang, keuntungan menjual rokok itu kecil, dan rasanya tidak sebanding dengan kenaikan harga rokok yang cepat. Bahkan pedagang asongan kadang cenderung bingung untuk menyesuaikan harga rokok ketengan, karena belanja modal untuk rokok naik terus," tutupnya. (pkp/ha)
Baca selengkapnya di: detiknews
Tahun Depan Rokok Nggak Boleh Dijual Batangan, Pengawasan Dipertanyakan
Penjualan Rokok Ketengan Mau Dilarang, Perokok: Lucu, Ngawasinnya Gimana?