1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
KesehatanIndonesia

Prosedur Ruwet, Jangan Cepat Tergiur Iming-iming Jual Ginjal

Detik News
13 Januari 2023

Dua remaja nekat membunuh bocah berusia 8 tahun untuk diambil ginjalnya karena tergiur iming-iming kompensasi hasil menjual ginjal. Tapi prosedur donor organ, khususnya ginjal, tidak semudah itu, kata dokter.

https://p.dw.com/p/4M7GN
Foto ilustrasi transplantasi organ
Foto ilustrasi transplantasi organFoto: Joe Carrotta/NYU Langone Health/AP/picture alliance

Kasus dua remaja yang nekat menghabisi nyawa bocah berusia 8 tahun untuk diambil ginjalnya menjadi sorotan publik. Kedua pelaku nekat membunuh korban karena tergiur iming-iming besaran kompensasi yang bisa didapatkan dari hasil menjual ginjal.

Nyatanya, donor organ, khususnya ginjal, tidak sesederhana itu. Setiap transplantasi organ melewati banyak tahapan pemeriksaan untuk memastikan prosedur tersebut aman dan legal.

Ketua Tim Transplantasi Ginjal dari Siloam Hospitals ASRI Prof Dr dr Endang Susalit, SpPD, KGEH mengatakan donor ginjal biasanya didapatkan dari donor sukarela atau donor kadaver atau pasien yang mengalami mati otak.

Perpindahan donor juga harus dilakukan sesegera dan secepat mungkin untuk meminimalisir risiko yang bisa terjadi pada penerima.

"Kalau perpindahan mulai dari donor sampai ditanam sekitar 6-8 jam, maksimal 24 jam. Makin cepat dipindah makin baik," kata dr Endang saat ditemui di kawasan Jakarta Selatan, Kamis (12/1).

Foto ilustrasi transplantasi organ
Tata cara tranplantasi organ di Indonesia diatur oleh Komita Transplantasi NasionalFoto: Ute Grabowsky/photothek/picture alliance

Ada tata cara donor organ yang diatur Komite Transplantasi Nasional

Dalam kesempatan yang sama, Ketua ASRI Urology Center dr Nur Rasyid, SpU menjelaskan tata cara donor organ sudah diatur oleh Komite Transplantasi Nasional (KTN). Setiap rumah sakit yang melakukan prosedur transplantasi ginjal juga harus lolos skrining yang ditetapkan prosedurnya oleh tim advokasi.

Tim advokasi inilah yang kemudian akan memeriksa apakah pendonor dan penerima sehat baik secara fisik dan mental.

"Kalau dia sehat, apakah yang menyiumbangkan sukarela. Kalau iya, dia baru akan melalui pemeriksaan yang namanya etikolegal, medikolegal sehingga bisa dipastikan tidak ada proses jual beli di sana," beber dr Rasyid.

Jangan cepat tergiur iming-iming jual-beli organ tubuh

Perlu dicatat bahwa setiap rumah sakit yang melakukan transplantasi harus mendapatkan izin terlebih dahulu dari Kementerian Kesehatan.

Ia juga mengingatkan agar generasi muda tidak tergiur dengan iming-iming uang yang ditawarkan dari jual-beli organ tubuh ilegal.

"Kalau komisi transplantasi ini nanti berjalan, yang niat menjual ginjal demi komersialisasi ini nggak akan lolos karena sebelum itu mereka akan diwawancara dan syaratnya sukarela," pungkasnya.

Baca artikel di Detik

Berita selengkapnya "Dokter Ingatkan Anak Muda Jangan Tergiur! Seruwet Ini Ternyata Jual Ginjal". (hp)