1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jakgung Gugat Perdata Soeharto

25 Januari 2007
https://p.dw.com/p/CKrd

Jakarta: Kejaksaan Agung akan mengajukan gugatan perdata atas harta dari 7 yayasan milik bekas presiden Indonesia, Soeharto. Disebutkan Jaksa Agung Abdul Rachman Saleh, gugatan itu akan diajukan akhir bulan ini, sesudah semua berkasnya lengkap. Yang akan pertama kali digugat adalah Yayasan Supersemar, badan pemberi beasiswa yang diduga menggelapkan dana negara sebesar 1 trilyun. Dana dari sebagian yayasan Soeharto berasal dari negara dan masyarakat umum. Namun penggunaannya tidak pernah jelas. Diduga, berbagai perkara korupsi dan penyalahgunaan terjadi dalam pengelolaan yayasan-yayasan itu. Kejaksaan pernah memperkarakan ke-7 yayasan itu secara pidana, namun kandas karena hakim dinyatakan tak bisa menjalani proses pengadilan.