1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Jakarta: Imam Samudra yang dijatuhi hukuman mati dalam kasus bom Bali akan mengajukan naik banding lagi, demikian dikatakan pengacaranya Kadhar Faisal SH kepada KB AFP hari ini.

20 November 2003
https://p.dw.com/p/COoW

Faisal mengatakan, Imam Samudra mengajukan naik banding ke mahkamah agung Indonesia, karena vonis itu tidak diambil berdasarkan Hukum Islam. Di bulan September lalu Imam Samudra yang divonis hukuman mati oleh pengadilan di Denpasar, telah mengajukan naik banding ke Pengadilan Tinggi Bali . Namun permohonan naik banding itu ditolak.