1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Indonesia Darurat Narkotika, Dana Rehabilitasi Dipangkas

6 September 2016

Pemotongan dana untuk rehabilitasi pasien narkoba bertentangan dengan klaim "Indonesia Darurat Narkotika" yang diusung Presiden Jokowi. Pada saat yang sama, dana BNN naik tiga kali lipat.

https://p.dw.com/p/1JwPU
Indonesien Wahlkampf Joko Widodo 01.07.2014
Foto: Reuters

Presiden Joko Widodo berulangkali menegaskan situasi darurat narkoba di Indonesia, ketika membela posisinya dari kritik gencar dalam pelaksanaan eksekusi mati. 50 orang Indonesia meninggal karena narkoba setiap hari, tegasnya.

Pemerintahan Jokowi juga menyatakan bahwa penyalahgunaan narkotika adalah ancaman yang lebih besar di Indonesia daripada radikalisme Islam. Tapi pernyataan-pernyataan itu ternyata tidak diikuti langkah-langkah nyata dalam kebijakan rehabilitasi dan bantuan untuk korban narkoba.

Bertolak belakang dengan pernyataan publik yang agresif, pemerintah malah diam-diam memotong dana untuk rehabilitasi para korban penyalahgunaan narkotika. Ribuan korban narkoba di Indonesia ditinggalkan tanpa bantuan.

Crystal Meth Droge Symbolbild
Ada sekitar 1 juta pecandu Crystal Meth di Indonesia (2013)Foto: Imago/Blickwinkel

"Kami membutuhkan dukungan dalam hal anggaran untuk bisa merehabilitasi pengguna narkoba yang perlu dibantu," kata Menteri Sosial Khofifah Indar Parawansa kepada kantor berita Reuters.

"Anggaran kami tidak cukup untuk itu, malah mengalami penurunan," kata dia.

Menurut perkiraan pemerintah, di Indonesia saat ini ada ada 6 juta pengguna narkoba. Menurut data-data laporan PBB tahun 2013, ada 1 juta orang yang kecanduan Methampetamin atau yang populer disebut sabu-sabu. Hanya kurang dari 1 persen orang yang kecanduan bisa dirawat di Indonesia, bandingkan dengan angka rata-rata global, yaitu 16 persen.

Memang ada aturan yang mengusulkan rehabilitasi pada mereka yang tertangkap menggunakan narkotika dalam jumlah kecil. Tapi kebanyakan mereka mendarat di penjara yang penuh sesak.

"Banyak dari mereka yang mendarat dipenjara, sebenarnya tidak boleh dihukum penjara sama sekali, mereka seharusnya dikirim ke lembaga rehabilitasi," kata Menteri Sosial Indah Parawansa.

"Banyak dari mereka yang di penjara tidak boleh dihukum penjara sama sekali, mereka harus dikirim ke rehabilitasi," kata Parawansa.

Crystal Meth Droge Konsum Symbolbild
Kebanyakan pecandu narkoba seharusnya tidak masuk penjara, tapi mendapat perawatanFoto: Imago/Zuma Press

Tahun ini, Kementerian Sosial memasang target untuk merehabilitasi 15.000 pengguna narkoba dengan anggaran sebesar 87 miliar rupiah. Tahun depan, dananya akan dipotong sehingga hanya cukup untuk sekitar 9.000 orang, kata Indah Parawansa.

Di lain pihak, dana lembaga Badan Narkotika Nasional (BNN) yang terutana bertugas mengejar pelaku kejahatan narkotika dinaikkan tiga kali lipat, menjadi 2,1 trilyun Rupiah.

Juru bicara Presiden Jokowi, Johan Budi menerangkan, pemotongan anggaran rehabilitasi korban narkoba tidak berarti presiden tidak menghargai upaya rehabilitasi. Tapi memang banyak anggaran daerah yang diperketat.

Di Filipina, Presiden Rodrigo Duterte juga menyatakan terhadap perang narkoba dengan cara-cara yang keras. Bulan Juli lalu saja, ada sekitar 300 pengedar narkoba yang dealer diduga ditembak mati pada bulan Juli, tanpa proses pengadilan.

Kebijakan Jokowi dikritik karena fokus pada perang terhadap pengedar narkoba dan pada saat yang sama cenderung mengkriminalisasi korban, yang akhirnya membuat proses rehabilitasi jadi jauh lebih sulit.

"Mereka mau membangun lebih banyak penjara, padahal yang seharusnya perlu mereka bangun adalah pusat-pusat rehabilitasi, dan menyediakan lebih banyak akses dan pilihan bagi pengobatan," kata Andreas Harsono dari Human Rights Watch di Jakarta.

Thailand misalnya selama bertahun-tahun menerapkan kebijakan keras terhadap kejahatan narkotika. Akibatnya, penjara penuh sesak, tapi angka penyalahgunaan narkotrika justru naik. Pemerintah Thailand akhirnya memutuskan menurunkan kategori obat terlarang untuk menurun jumlah tahanan yang harus ditampung di penjara.

hp/ap (rtr)