1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialAsia

IDI Serukan Antisipasi Klaster Baru Corona dari Pendemo

Detik News
9 Oktober 2020

PB IDI mengimbau para demonstran yang pulang ke rumah untuk tetap mentaati protokol kesehatan. Diperkirakan kerugian dari kerusakan akibat demonstrasi menolak omnibus law di ibu kota bisa mencapai puluhan miliar rupiah.

https://p.dw.com/p/3jf3J
Pendemo UU Cipta Kerja
Foto: Willy Kurniawan/Reuters

Demo penolakan pengesahan Undang-undang (UU) Cipta Kerja tersebar di berbagai wilayah tanah air. PB IDI meminta agar pemerintah mengantisipasi klaster demo dan meminta agar demonstran yang pulang ke rumah tetap menaati protokol kesehatan.

"Demo bisa menjadi klaster baru penularan COVID-19. Pemerintah harus mengantisipasi kemungkinan adanya klaster penularan baru dari demonstrasi," kata Wakil Ketua Umum PB IDI Slamet Budiarto, dalam keterangannya, Jumat (09/10).

Sementara itu, bagi peserta demo yang pulang ke rumah diminta tetap mematuhi protokol kesehatan. Para demonstran yang pulang ke rumah diimbau untuk memakai masker saat berinteraksi dengan keluarganya.

"IDI mengimbau kepada demonstran yang pulang ke rumah tetap memakai masker, menjaga jarak dengan anggota keluarga selama minimal 10 hari," katanya.

Jika merasa sakit juga diminta ke rumah sakit. "Jika sakit langsung ke RS," ujarnya.

Kerugian puluhan miliar rupiah

Sementara itu, Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menyebut ada puluhan halte yang rusak imbas demo omnibus law ricuh. Anies menyebut kerugian dari kerusakan ini mencapai puluhan miliar rupiah.

"Memang kita, total kerusakan ada 20 halte, diperkirakan kerugian sekitar Rp 55 miliar," kata Anies di Halte Tosari, Jalan Jenderal Sudirman, Jakarta Pusat, Jumat (09/10).

Anies menargetkan seluruh fasilitas publik di Jakarta bisa dipakai kembali setelah demo memprotes omnibus law.

"Jadi sekarang Jumat pagi ini targetnya adalah seluruh fasilitas publik di Jakarta bisa digunakan. Lalu lintas bisa berjalan dengan baik kemudian semua sampah-sampah bisa segera habis, insyaallah sudah habis. Puing-puing yang masih terus diselesaikan karena sebagian ini masih perlu waktu untuk membersihkan," ucap Anies.

Anies ingin warga Jakarta bisa beraktivitas normal. Anies mengecek langsung kondisi Halte Tosari pagi ini yang diamuk massa dalam demo ricuh semalam. Anies sebelumnya juga mengecek Halte Bundaran HI yang terbakar.

Ajukan gugatan ke MK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menjelaskan aksi mogok nasional penolakan UU Cipta Kerja sudah berakhir. Selanjutnya, KSPI akan mengajukan gugatan terhadap UU Cipta Kerja ke Mahkamah Konstitusi (MK).

"Langkah lebih lanjut yang akan diambil secara konstitusional antara lain membuat gugatan melalui jalur hukum untuk membatalkan omnibus law UU Cipta Kerja, melanjutkan gerakan aksi secara konstitusional, serta melakukan kampanye kepada masyarakat nasional maupun internasional tentang alasan mengapa buruh menolak omnibus law, khususnya klaster ketenagakerjaan," ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Jumat (09/10).

Mogok nasional yang dilakukan KSPI dan 32 serikat buruh sebelumnya digelar pada 6, 7, dan 8 Oktober 2020. Iqbal mengatakan sikap resmi serikat buruh soal UU Cipta Kerja akan disampaikan pada Senin (12/10).

"Mogok nasional selama tiga hari yang dilakukan Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) bersama 32 federasi telah berakhir tanggal 8 Oktober 2020. Untuk langkah selanjutnya, yang akan diambil para serikat buruh akan diumumkan secara resmi dalam konferensi pers di hari Senin, tanggal 12 Oktober 2020, jam 11.00 WIB di Jakarta," ujar Iqbal.

Pemerintah sebelumnya mengecam demo menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang berujung ricuh. Pemerintah pun mempersilakan masyarakat yang tidak puas terhadap UU Cipta Kerja mengajukan gugatan ke MK.

"Selain berdemonstrasi dengan tertib dan tidak melanggar hukum, ketidakpuasan atas undang-undang tersebut bisa ditempuh dengan cara yang sesuai dengan konstitusi, yaitu dengan menyalurkannya dalam proses pembuatan peraturan pemerintah, perpres, permed, perkada sebagai delegasi perundang-undangan, bahkan bisa diajukan melalui mekanisme judicial review atau uji materi maupun uji formal ke Mahkamah Konstitusi," kata Menko Polhukam Mahfud Md dalam konferensi pers di kantornya, Kamis (08/10). (Ed: rap/ha)

 

Baca selengkapnya di:DetikNews

IDI Minta Pemerintah Antisipasi Klaster Baru Corona dari Demo Omnibus Law

Demo Omnibus Law Ricuh, Anies: 20 Halte Rusak, Kerugian Rp 55 Miliar

Setop Mogok Nasional, KSPI Bakal Gugat UU Cipta Kerja ke MK