HRW Kecam Niat Indonesia Bubarkan HTI
12 Juli 2017Upaya pemerintah membubarkan HTI mendapat kritik dari organisasi HAM, Human Rights Watch, lantaran dianggap sebagai "pelanggaran yang mengkhawatirkan" terhadap kebebasan sipil.
Presiden Indonesia Joko Widodo sebelumnya dikabarkan sudah menandatangani Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-undang (Perpu) untuk membubarkan organisasi Islam, Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), pada Senin (10/7) silam.
Langkah tersebut diambil untuk mempercepat proses pembubaran ormas yang dianggap anti Pancasila. "Di UU Ormas memang ada tahapannya lewat proses hukum, itu butuh waktu lebih kurang 4-5 bulan. Tapi usul Jaksa Agung kan memungkinkan dengan Perppu," Kata Menteri Dalam Negeri Tjahjo Kumolo kepada kompas.
Namun aktivis kemanusiaan mengkhawatirkan pemberangusan hak sipil. "Membubarkan organisasi semata-mata karena alasan ideologis, adalah tindakan berat yang melanggar kebebasan berserikat dan berkspresi yang telah diperjuangkan dengan keras sejak era kediktaturan Suharto," kata pegiat HAM Indonesia, Andreas Harsono.
Pakar terorisme Sydney Jones juga menilai kebijakan pemerintah sebagai hal "janggal." Menurutnya pembubaran HTI akan "membuat umat Islam Indonesia semakin terpolarisasi." Ia mewanti-wanti keputusan tersebut suatu saat akan menghantui pemerintahan Jokowi.
Kendati demikian langkah Istana mendapat dukungan luas dari sejumlah kelompok Islam moderat seperti Nahdlatul Ulama.
Hizbut Tahrir yang saat ini memiliki belasan ribu anggota di Indonesia mengaku akan menempuh jalur hukum lewat Mahkamah Konstitusi. "Langkah pemerintah itu adalah tindakan sewenang-wenang," kata Jurubicara HTI Ismail Yusanto.
Wacana pembubaran HTI beredar sejak Mai silam setelah munculnya ketegangan sektarian selama Pilkada DKI Jakarta 2017. Menteri Koordinasi Politik, Hukum dan Keamanan, Wiranto, berdalih Perppu tersebut dibuat untuk melindungi persatuan dan bukan untuk mendiskreditkan kelompok-kelompok Islam.
Jika berhasil dibubarkan, HTI akan menjadi organisasi Islam pertama yang dibubarkan sejak kejatuhan diktatur Orde Baru, Suharto, pada 1998. Pembubaran organisasi Islam berdasarkan ideologi marak pada Orde Baru karena dianggap mengancam dasar negara dan Pancasila.
rzn/hp (ap, antara, kompas)