1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan PengadilanUganda

Homoseksual Uganda Bisa Jadi Orang Pertama yang Dihukum Mati

30 Agustus 2023

Kejaksaan Uganda telah mendakwa seorang pria dengan tuduhan "homoseksualitas parah", yang berpotensi menjadi pelanggaran berat yang bisa diganjar hukuman mati.

https://p.dw.com/p/4VjVZ
Seorang pria gay Uganda menutupi tubuhnya dengan bendera Pride
Foto ilustrasi LGBTQ di UgandaFoto: uncredited/AP/picture-alliance

Seorang pria berusia 20 tahun menjadi orang Uganda pertama yang didakwa melakukan "homoseksualitas parah”, sebuah pelanggaran yang dapat dihukum mati berdasarkan undang-undang yang baru-baru ini diberlakukan di negara tersebut, kata jaksa dan pengacaranya hari Senin (29/8).

Sekalipun mendapat protes keras dari organisasi hak asasi manusia dan beberapa pemerintahan Barat, Uganda bulan Mei lalu memberlakukan undang-undang paling keras di dunia yang menargetkan komunitas LGBT.

Undang-undang tersebut menetapkan hukuman penjara seumur hidup untuk hubungan sesama jenis. Hukuman mati juga dapat diterapkan dalam kasus-kasus yang dianggap "parah", yang mencakup pelanggaran berulang, hubungan seks sesama jenis yang menularkan penyakit mematikan, atau hubungan sesama jenis dengan anak di bawah umur, orang lanjut usia, atau penyandang disabilitas.

Menurut lembar dakwaan yang dilihat oleh kantor berita Reuters, warga Uganda itu didakwa pada 18 Agustus lalu dengan tuduhan homoseksualitas parah setelah dia "melakukan hubungan seksual yang melanggar hukum” dengan seorang pria berusia 41 tahun. Tidak disebutkan secara spesifik mengapa tindakan tersebut dianggap parah.

Digugat dengan dakwaan "homoseksualitas parah"

"Karena ini merupakan pelanggaran berat yang dapat diadili oleh Pengadilan Tinggi, dakwaan tersebut dibacakan dan dijelaskan kepadanya di Pengadilan Magistrat pada tanggal 18 dan dia dikembalikan ke penjara,” kata Jacqueline Okui, juru bicara kantor direktur penuntut umum Uganda. Okui tidak memberikan rincian tambahan mengenai kasus tersebut. Dia mengatakan dia tidak mengetahui ada orang lain yang sebelumnya dituduh melakukan homoseksualitas parah.

Justine Balya, pengacara terdakwa, mengatakan dia yakin seluruh undang-undang tersebut tidak konstitusional. Undang-undang tersebut telah digugat di pengadilan, namun hakim belum menangani gugatan terhadap UU itu.

Justine Balya mengatakan, empat orang lainnya telah didakwa berdasarkan undang-undang tersebut, dan kliennya adalah orang pertama yang diadili karena homoseksualitas parah. Tetapi dia menolak mengomentari kasusnya secara spesifik.

17 penangkapan pada Juni dan Juli

Adrian Jjuuko, direktur eksekutif kelompok Human Rights Awareness and Promotion Forum, mengatakan organisasinya telah "mendokumentasikan 17 penangkapan” pada bulan Juni dan Juli setelah penerapan undang-undang baru tersebut. Awal bulan ini, polisi menangkap empat orang, termasuk dua perempuan, di sebuah panti pijat di distrik Buikwe karena diduga melakukan aktivitas sesama jenis.

Uganda belum mengeksekusi mati siapa pun selama sekitar dua dekade, namun hukuman mati belum dihapuskan dan Presiden Yoweri Museveni pada 2018 pernah mengancam untuk melanjutkan eksekusi mati guna menghentikan gelombang kejahatan.

Undang-undang tersebut, yang baru diberlakukan tiga bulan lalu, menuai kecaman luas dan ancaman sanksi. Awal bulan ini, Bank Dunia menangguhkan pendanaan publik yang baru ke Uganda sebagai tanggapan terhadap pemberlakuan undang-undang tersebut.

hp/yf (rtr, afp, ap)