1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Eksekusi Trio Bom Bali Awal Bulan Depan

Amrullah, Zaki24 Oktober 2008

Pemerintah Indonesia akan segara mengeksekusi mati tiga terpidana Bom Bali I awal November. Ketiganya dijatuhi hukuman mati karena dinyatakan bersalah dalam aksi pemboman di Bali yang menewaskan 202 orang tahun 2002.

https://p.dw.com/p/Fg1O
Bom Bali 2002
Bom Bali 2002Foto: AP

Rencana eksekusi mati terhadap Amrozy, Ali Gufron dan Imam Samudra mulai mencuat awal tahun ini, setelah upaya peninjauan kembali atau PK ketiga yang mereka ajukan ditolak Mahkamah Agung. Tetapi kepastian jadwal eksekusi ketiganya baru diumumkan Jum'at ini, setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan atas tata cara hukuman mati lewat tembakan yang diajukan ketiga terpidana.

Juru bicara Kejaksaan Agung Jasman Panjaitan mengatakan, kepastian eksekusi mati ini diumumkan Kejaksaan setelah menganggap seluruh proses hukum sudah selesai. Trio bom Bali ini akan dieksekusi di tempat mereka menjalani hukuman.

"Kejaksaan Indonesia menyatakan, bahwa upaya hukum atas perkara tindak terorisme atas nama Amrozy dengan kawan kawan sudah final. Dan persyaratan formal maupun materiil sudah terpenuhi. Dan rencananya, eksekusi mati akan dilaksanakan pada awal bulan November tahun 2008. Lokasinya di Nusa Kambangan Kabupaten Cilacap."

Amrozi, Ali Ghufron dan Imam Samudra, telah dijatuhi hukuman mati sejak lima tahun lalu. Namun pelaksanaan eksekusi ketiganya terus ditunda karena beberapa alasan, termasuk rencana eksekusi pada bulan Ramadhan lalu. Meski demikian, bagi keluarga keputusan eksekusi mati ketiganya hal itu terlalu terburu-buru. Kakak kandung Amrozy dan Ali Ghufron, Khozin bahkan menuding, rencana eksekusi itu sarat dengan kepentingan dari negara luar.

"Yang menyangkut tentang kematian dan kapan saja, mereka siap dan keluarga juga menerima dengan takdir itu. Tetapi yang sangat kami sesalkan, Kejagung kok sepertinya sangat arogan. Masih banyak terpidana mati yang lain yang belum di eksekusi, kenapa kok difokuskan pada Amrozy Cs, apakah tak ada kepentingan, pengaruh dari luar."

Lebih jauh Khozin menyatakan, keluarga terpidana menyerahkan semua keputusan kepada Tim Pengacara Muslim TPM yang menjadi kuasa hukum Trio Bom Bali ini. Sebelumnya, TPM menyarankan keluarga mereka mengajukan kembali PK, setelah Mahkamah Konstitusi menolak gugatan Undang-undang Eksekusi Mati. Menurut anggota TPM Ahmad Kholid peluang itu masih sangat terbuka. Meski demikian, menurut Ia, sejauh ini pihaknya belum memutuskan sikap apapun.

"Kita masih punya upaya mas, itu nanti akan kita bicarakan, tapi kan tidak harus kami kasih tahu ke anda sekarang. Itu akan kita bicarakan lagi, kita akan rapat dulu di tim kan begitu."

Bom Bali pertama, yang menewaskan lebih dari 200 orang menjadi titik awal perburuan terhadap anggota Jemaah Islamiyah karena dianggap bertanggung jawab atas serangkaian teror di indonesia. Organisasi ini disebut-sebut sebagai jaringan Al Kaida di Asia Tenggara.(ap)