1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Kriminalitas

Eks Wartawan Perang Divonis 7 Bulan Penjara di Bali

9 Maret 2017

Eks koresponden perang David Fox asal Inggris dijatuhi hukuman ringan 7 bulan penjara di Bali karena kepemilikan ganja.

https://p.dw.com/p/2YswW
Indonesien Gefängnis
Foto: picture-alliance/dpa

Eks wartawan David Fox, 55 tahun, dinyatakan bersalah kerena mengkonsumsi narkoba di Bali dan dijatuhi hukuman tujuh bulan penjara. Vonis itu dijatuhkan di pengadilan Denpasar.

Mantan koresponden perang yang pernah bekerja untuk kantor berita Reuters itu ditangkap dengan beberapa gram ganja.

Hukumannya akan dipotong dengan masa tahanan sejak penangkapannya bulan Oktober tahun lalu. Berarti dia bisa bebas bulan Mei mendatang.

Fox mengatakan, dia menggunakan ganja untuk pengobatan dan menghilangkan stres karena banyak meliput daerah konflik.

Kejahatan narkotika di Indonesia bisa diganjar hukuman berat karena UU anti narkoba yang sangat keras dengan hukuman maksimal hukuman mati bagi pengedar narkotika.

Tapi dalam kasus ini, jaksa memuji kesopanan David Fox yang juga mengakui kesalahannya selama persidangan. Fox menyatakan dia kecanduan obat karena mencoba menangani stres pasca-trauma dalam pekerjaannya di daerah konflik.

Indonesien - David Fox ehemaliger Kriegskorrespondent ist festgenommen wegen Haschischbesitz
David Fox ketika ditangkap polisi Bali karena kepemilikan ganja, Oktober 2016Foto: Getty Images/AFP//S. Tumbelaka

David Fox bekerja untuk kantor berita Reuters selama lebih dari 20 tahun dan meliput berbagai konflik, antara lain di Bosnia, Rwanda, Pakistan, Afghanistan dan Irak. Dia meninggalkan Reuters pada tahun 2011.

Terdakwa "telah secara sah dan meyakinkan terbukti bersalah melakukan kejahatan penggunaan tidak sah dari narkotika," kata hakim ketua Erwin Djong dalam sidang pengadilan.

Djong kemudian menyatakan vonis selama tujuh bulan penjara potong masa tahanan. Vonis itu lebih rendah daripada tuntutan jaksa.

Warga Inggris itu sudah tinggal beberapa tahun di Bali. Dia ditahan setelah penangkapan seorang warga Australia Giuseppe Serafino yang memiliki sebuah bar di Bali.

Polisi sebelumnya menggerebek rumah warga Australia Giuseppe Serafino di kawasan Sanur, selatan Bali, setelah mendapat laporan dari penduduk setempat tentang orang asing yang tinggal di sana dan sering menggunakan narkoba.

Di rumah itu, polisi menemukan sekitar tujuh gram ganja. Serafino lalu menyebut David Fox sebagai orang yang membantu dia membeli ganja itu dari orang lain. Polisi lalu menahan David Fox dan menemukan 10 gram ganja di sakunya.

Giuseppe Serafino juga diajukan ke pengadilan dan akan dijatuhi hukuman minggu depan.

hp/vlz (afp)