1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

DPR RI: RUU PPRT dan RUU MK Carry Over ke Periode 2024-2029

Detik News
30 September 2024

Dalam rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025, DPR RI menyepakati RUU Pelindungan Pekerja Rumah Tangga hingga RUU MK untuk diteruskan ke periode selanjutnya 2024-2029.

https://p.dw.com/p/4lDbF
Dua layar besar di dalam ruang rapat paripurna DPR memperlihatkan Puan Maharani sedang berbicara
Ketua DPR RI Puan Maharini memimpin rapat paripurna ke-8 Masa Persidangan I Tahun Sidang 2024-2025Foto: Dwi/detikcom

DPR RI menyepakati Rancangan Undang-Undang (RUU) Pelindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT) hingga RUU Mahkamah Konstitusi (MK) untuk diteruskan ke periode selanjutnya 2024-2029. Hal itu disampaikan Ketua DPR RI Puan Maharani dalam rapat paripurna akhir keanggotaan 2019-2024.

"Pimpinan DPR juga menerima surat dari pimpinan Baleg tanggal 27 September perihal usulan RUU tentang Perlindungan Pekerja Rumah Tangga melalui forum rapat paripurna ini," ujar Puan di sidang paripurna, Gedung DPR RI, Senayan, Jakarta Pusat, Senin (30/09).

"Kami meminta persetujuan terhadap usulan Baleg atas RUU tentang perlindungan pekerja rumah tangga masuk dalam daftar prioritas program legislasi atau prolegnas pada masa keanggotaan 2024-2029. Apakah dapat disetujui?" tanya Puan yang dijawab setuju. Puan pun mengetuk palu tanda kesepakatan.

Selain itu, Puan juga menyampaikan keputusan badan musyawarah DPR RI terkait RUU MK. Adapun sebelumnya, RUU MK ini dibahas oleh Komisi III DPR RI.

"Rapat konsultasi pengganti rapat Bamus memutuskan RUU mengenai Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 24 tahun 2003 tentang Mahkamah Konstitusi sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya ada diagendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI periode 2004 2029 dan keputusan tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR RI tanggal 30 September untuk mendapatkan persetujuan," ujar Puan.

Puan pun meminta persetujuan kepada anggota dewan terkait persetujuan tersebut. Adapun pembahasan selanjutnya terkait RUU MK akan dibawa pada periode 2024-2029.

"Berdasarkan ketentuan pasal 256 peraturan DPR RI tentang tata tertib yang mengatakan rapat paripurna DPR RI merupakan forum tertinggi Dalam melaksanakan wewenang dan tugas DPR RI," kata Puan.

"Oleh karena itu, kami menanyakan apakah RUU tentang Perubahan keempat atas Undang-undang Nomor 24 Tahun 2003 Tentang Mahkamah Konstitusi sebagai RUU operan Komisi III DPR RI yang pembahasan selanjutnya ada diagendakan pembicaraan tingkat II pengambilan keputusan pada rapat paripurna masa keanggotaan DPR RI 2024-2029 disetujui?" sambung Puan yang dijawab setuju.

 

Baca selengkapnya di: Detik News

DPR RI Sepakat RUU PPRT dan RUU MK Carry Over ke Periode 2024-2029