1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Dokter Permata Hijau Tersangka Karena Setya Novanto

10 Januari 2018

KPK menetapkan dokter RS Permata Hijau yang merawat Setya Novanto pasca mobilnya menabrak tiang listrik, sebagai tersangka. Lantas siapa sosok dokter yang diduga KPK telah merintangi proses hukum perkara e-KTP tersebut?

https://p.dw.com/p/2qbrh
Setya Novanto
Foto: picture-alliance/AP Photo

Anda mungkin salah satu yang juga turut mengendus kejanggalan yang terjadi ketika Setya Novanto menghilang saat akan ditangkap penyidik KPK tiba-tiba menjalani perawatan di rumah sakit pasca mobilnya menabrak tiang listrik (16/11/17). Saat itu, dua figur yang menyampaikan kondisi kesehatan Setya Novanto adalah Fredrich Yunadi, mantan kuasa hukum Novanto dan dr Bimanesh Sutarjo. Keduanya akhirnya berstatus tersangka sesuai ketetapan Komisi Pemberantasan Korupsi.

Pengacara Fredrich Yunadi yang mewakili Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi) menyebutkan bahwa keduanya dinyatakan sebagai tersangka karena melanggar pasal 21 UU Tipikor. Proses penyidikan kasus ini telah dimulai sejak 5 Januari 2018 dan KPK telah mengirimkan surat pemanggilan pada Jumat (12/1/2018). 

"Iya dokter Bimanesh. Jadi dia (Fredrich) bersama-sama dengan dokter Bimanesh melakukan tindak pidana mencegah, merintangi, dan menggagalkan penyidikan tindak pidana korupsi," ungkap Sapriyanto Refa, ketua tim kuasa hukum Fredrich seperti dikutip dari Tribun News.

Jalinan Cerita di Permata Hijau

Nama Bimanesh Sutarjo ramai dibicarakan saat ia menangani Setya Novanto yang dirawat di RS Medika Permata Hijau. Saat jumpa pers pertengahan November lalu, Bimanesh menyebutkan Novanto mengalami compos mentis alias sadar namun masih lemah. Ia pun memaparkan bahwa pasiennya tersebut mengalami hipertensi berat, jantung yang bermasalah serta cedera di kepala bagian pelipis sebelah kiri, kemudian ada lecet di leher dan tangan sebelah kanan. Penuturan ini diperkuat oleh Fredrich Yunadi yang menyebutkan ada benjol sebesar bakpao di dahi Novanto.  

Pernyataan keduanya sempat memperlambat proses penyelidikan KPK, terlebih karena ada larangan dari dokter Bimanesh yang menyebutkan mantan Ketua Umum Partai Golkar yang tidak boleh dijenguk dan harus menjalani rawat inap. Namun, setelah KPK memindahkan Novanto ke RSCM, baik dokter di rumah sakit tersebut maupun dokter dari Ikatan Dokter Indonesia (IDI) sepakat menyatakan Novanto tidak perlu dirawat inap.

Bimanesh Dokter Penyakit Dalam Lulusan UI

Sebenarnya Bimanesh sudah lama malang melintang di dunia kedokteran. Dokter yang berpraktek di RS Media Permata Hijau sejak tahun 2002 tersebut ia juga bertugas di Rumah Sakit Polri Sukanto. Lulusan Universitas Indonesia tahun 1980 ini adalah dokter spesial penyakit dalam, konsultasi ginjal dan hipertensi.

Bimanesh diketahui bukan hanya sekali saja memeriksa Setya Novanto. KPK sempat memanggil Bimanesh untuk memeriksa kondisi Setya Novanto setelah dipindahkan ke RSCM.

ts/vlz (detik.com, tribune news, kompas.com)