1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Divonis Lima Tahun Karena Makar, Warga Polandia Banding

3 Mei 2019

Jakub Fabian Skrzypski, warga Polandia yang divonis lima tahun penjara Kamis (2/05) karena dianggap terbukti berencana lakukan makar dan terlibat Organisasi Papua Merdeka, akan mengajukan banding. Ia menampik bersalah.

https://p.dw.com/p/3HrRC
Jacub Skrzypski
Foto: picture alliance/AP Photo/G. Yewun

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Wamena, Papua menjatuhkan hukuman lima tahun penjara terhadap warga Polandia Kamis (2/05). Sejak ditahan Agustus lalu, Jakub Fabian Skrzypski menjalani proses sidang dengan dakwaan makar karena diduga menyebarkan informasi dan strategi mengenai perjuangan untuk kemerdekaan yang dilakukan organisasi separatis Organisasi Papua Merdeka (OPM).

"Dakwaan makar telah terbukti secara sah dan menyakinkan," kata Yajid, Ketua Majelis Hakim memutuskan vonis sesuai pasal 106 KUHP Jo Pasal 87 KUHP Jo Pasal 55 Ayat (1) ke-1 KUHP. Vonis yang diterima Skrzypski tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa yakni 10 tahun penjara.

Pengacaranya, Latifah Anum Siregar mengatakan bahwa mahasiswa Papua, Simon Mangal, yang mengenal dan berkomunikasi dengan Skrzypski melalui Facebook, divonis empat tahun penjara pada pengadilan yang sama.

Ajukan banding

Kepada AFP, Latifah Anum Siregar mengatakan mereka akan mengajukan banding atas putusan tersebut. Latifah juga mengatakan Skrzypski adalah warga negara asing pertama yang divonis melakukan makar di Indonesia.

"Memang putusannya lebih rendah dan turun sampai setengah, itu hal yang tidak terlalu biasa. Namun usai baca putusan, hakim bertanya kepada Jakub dan ia langsung menjawab keberatan. Kami akan banding dengan keberatan Jakub,” jelas Anum dilansir dari Kumparan.

Jaksa penuntut mengatakan Skrzypski telah mengadakan kontak dengan para pemimpin OPM untuk  menyebarkan informasi tentang perjuangan mereka selama puluhan tahun untuk merdeka. Polisi juga menemukan  dokumen dan video yang merinci perjuangan Papua untuk memisahkan diri dari NKRI. Kepolisian juga menuduh Skrzypski dengan pengadaan senjata dari Polandia. Dia dan rekannya diduga merencanakan pengadaan senjata dari Polandia. Polisi berhasil menyita lebih dari 130 butir amunisi ketika menangkap Skrzypski dan tiga WNI lainnya.

Apa pembelaan Skrzypski?

Skrzypski membantah dan bersikeras ia hanyalah seorang turis yang sedang berkunjung ke Papua. Selama kasusnya bergulir, Skrzypski merasa proses pengadilannya di Wamena yang terpencil dianggap tidak adil karena mempersulit pengacara untuk benar-benar mewakilinya.

Dia membandingkan kasusnya dengan dua wartawan Prancis yang ditangkap di Wamena tahun 2014 saat memasuki wilayah tersebut dengan visa turis. Saat itu pengadilan berlangsung di Jayapura, dan mereka dijatuhi hukuman penjara dua setengah bulan.

Skrzypski, yang sebelum kasus ini pernah melakukan perjalanan ke Indonesia, mengatakan ia memiliki teman-teman di Indonesia yang bersimpati dengannya namun karena takut tidak dapat memperlihatkan dukungan mereka.

"Mereka tidak berani menyuarakannya, untuk berbicara. Mereka takut akan ada masalah karena mereka berpikir polisi dan jaksa dapat mempersulit mereka. Hal yang sama juga terjadi pada saksi potensial saya," kata warga Polandia tersebut seperti dikutip dari AP.

Juru bicara kementerian Luar Negeri Polandia Ewa Suwara mengatakan kedutaan besar Polandia di Indonesia telah berhubungan dengan Skrzypski secara teratur dan telah melakukan segala upaya untuk membantunya.

rap/ts (AFP, AP, kumparan)