1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Sosial

Jonru Divonis 18 Bulan Penjara

2 Maret 2018

Majelis Hakim Pengadilan Negeri Jakarta Timur hari ini menetapkan Jon Riah Ukur dan Jonru Ginting bersalah karena menyebarkan ujaran kebencian. Tindakannya dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan di pengadilan.

https://p.dw.com/p/2tahw
Symbolbild Justiz Richter Gericht Richterhammer
Gambar ilustrasi palu hakim.Foto: picture-alliance/dpa/U. Deck

Hakim Ketua Antonius Simbolon menmvonis Jonru 1,5 tahun di balik jeruji besi dan juga denda sebesar Rp50 juta, yang dapat diganti dengan hukuman penjara tambahan tiga bulan.

"Menyatakan terdakwa Jon Riah Ukur alias Jonru Ginting terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana melakukan perbuatan dengan sengaja menyebarkan informasi untuk menimbulkan rasa kebencian atau permusuhan individu sebagai perbuatan berlanjut," ujar hakim ketua Antonius Simbolon membacakan amar putusan di Pengadilan Negeri Jakarta Timur, Jl Dr Sumarno, Cakung, Jaktim, Jumat (02/03/2018).

Antonius mengatakan Jonru terbukti bersalah karena sengaja menyebarkan informasi palsu atau menyesatkan yang bertujuan menghasut kebencian melalui media sosial. Tindakannya dianggap memiliki kemampuan untuk menimbulkan permusuhan antara individu atau kelompok, dan membagi masyarakat berdasarkan etnis, agama, ras, dan kelompok mereka.

Empat unggahan Jonru terkait ujaran kebencian, yaitu: Unggahan pertama pada 23 Juni 2017 tentang Quraish Shihab, saat akan menjadi khatib salat id di Masjid Istiqlal. Kedua, unggahan terkait Syiah bukan bagian dari Islam pada 15 Agustus 2017. Ketiga, unggahan soal Indonesia belum merdeka dari jajahan mafia China pada Kamis, 17 Agustus 2017. Dan yang terakhir unggahan mengenai antek-antek penjajah pada 18 Agustus 2017

Jonru terbukti bersalah melakukan pidana dalam Pasal 28 ayat 2 jo Pasal 45A ayat 2 Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik jo Pasal 65 ayat 1 KUHP.

yp, rzn (tempo.co, detik.com)