Diganjar Hukum Cambuk Karena Seks di Luar Pernikahan
1 Agustus 2016Pasangan muda berusia antara 18 dan 25 dijatuhi hukuman cambuk di Banda Aceh hari Senin (01/08), masing-masing 20, 14 dan 13 cambukan oleh petugas. "Mereka bersalah karena melanggar hukum syariah tentang hubungan seks terlarang," kata Yusnardi, Kepala Satuan Polisi Pamong Praja dan Wilayatul Hisbah (Satpol PP/WH) Banda Aceh.
Menurut Qanun Jinayat yang mulai diberlakukan tahun 2015, hubungan seks terlarang bisa dijatuhi hukuman hingga 100 cambukan, atau 100 bulan penjara. Undang-undang ini juga melarang seseorang berada "sendirian" dengan seorang lain dari lawan jenismya jika mereka belum menikah.
Bulan April lalu, seorang wanita Kristen berusia 60-tahun dijatuhi hukuman cambuk di depan umum karena kedapatan menjual minuman beralkohol, meskipun hukum Islam di Aceh awalnya dinyatakan tidak berlaku untuk non-Muslim.
Menurut pejabat yang berwenang, wanita itu memilih untuk dihukum di bawah UU Syariah karena dia merasa sudah terlalu tua untuk menjalani hukuman penjara.
Aceh adalah satu-satunya provinsi di Indonesia yang diperbolehkan menggunakan UU Syariah sebagai bagian dari upaya pemerintah pusat untuk meredakan tuntutan kemerdekaan. Tawaran ini diberikan sebagai bagian dari Otonomi Khusus Provinsi Aceh.
Pemerintah pusat di Jakarta menandatangani perjanjian perdamaian dengan kelompok separatis Gerakan Aceh Merdeka (GAM) tahun 2005 di Helsinki di bawah penengahan mediator Martti Ahtisaari, mantan Presiden Finlandia. Perjanjian Helsinki itu mengakhiri konflik bersenjata puluhan tahun antara Republik Indonesia dan GAM yang menewaskan lebih dari 15.000 orang.
Kelompok-kelompok Hak Asasi Manusia (HAM) dalam dan luar negeri, antara lain Amnesty International dan Institute for Criminal Justice Reform (ICJR), berulangkali menuntut Pemerintah Daerah Otonomi Aceh agar menghapuskan hukum cambuk.
Penerapan hukum cambuk dinilai sebagai perlakuan yang kejam, tidak manusiawi, dan merendahkan martabat manusia. Hukum cambuk juga melanggar Konvensi Menentang Penyiksaan dan Perlakuan atau Penghukuman lainnya yang Kejam, Tidak Manusiawi, atau Merendahkan Martabat (UN CAT), yang telah diratifikasi Indonesia tahun 1998.
hp/rn (dpa)