1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Bush Teken UU Anti Teror Baru

18 Oktober 2006
https://p.dw.com/p/CLI3

Washington: Presiden Amerika Serikat George Bush menanda-tangani undang-undang anti terorisme yang baru. Dengan undang-undang yang banyak dikritik ini, aparat memiliki wewenang untuk melakukan interogasi keras terhadap para tertuduh terorisme. Pemerintah bahkan kini berhak untuk secepatnya mengadili para tersangka di mahkamah militer. Presiden George Bush berdalih, undang-undang itu diperlukan untuk melindungi kepentingan keamanan Amerika. Undang-undang ini ditandatangani Bush, hanya enam pekan setelah ia mengakui bahwa dinas inteljen Amerika, CIA, telah melakukan penyidikan rahasia di luar negeri terhadap para tersangka terorisme. Sesuatu yang dulu ia bantah. George Bush juga meminta Kongres untuk mengesahkan undang-undang ini, sesudah Mahkamah Agung menolaknya.