1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
SosialIndonesia

BPOM RI Bicara Jastip Obat: Legal Sih, Asal Tak Dijual Lagi

Detik News
8 Juni 2023

Kepala BPOM Penny K Lukito mengatakan masyarakat yang membawa obat atau makanan dari luar negeri untuk kepentingan pribadi diperbolehkan. Namun, orang yang membeli obat secara jastip harus mengikuti aturan yang berlaku.

https://p.dw.com/p/4SKDZ
Kepala BPOM Penny K. Lukito
Foto: Agung Pambudhy/detikcom

Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) RI kembali menyoroti fenomena jasa titip (jastip) obat-obatan dari luar negeri. Hal ini lantaran masih banyak warga Indonesia yang mempertanyakan legalitas dan regulasi yang mengatur tentang hal tersebut.

Kepala BPOM RI Penny K Lukito menemukan puluhan ribu makanan dan obat-obatan yang masuk ke Indonesia secara ilegal.

"Ditemukan berbagai produk, obat, makanan, ilegal dan membahayakan masyarakat sampai mencapai lebih dari 10 ribu paket, ada obat, obat tradisional, suplemen kesehatan, pangan, obat khusus lelaki seperti viagra dan lain-lain," ungkap Penny dalam konferensi pers, Rabu (07/06).

Masyarakat pun bertanya-tanya, apakah obat hasil jastip termasuk ke dalam temuan tersebut? Lalu, sebenarnya seperti apa sih aturan dan legalitas perihal membeli obat-obatan dari luar negeri?

Berikut sejumlah fakta-fakta terbaru tentang jastip obat-obatan dari luar negeri.

1. Legal jika dikonsumsi untuk pribadi

Penny menyampaikan BPOM RI tidak melarang masyarakat Indonesia membawa obat atau makanan dari luar negeri. Dengan catatan, obat dan makanan tersebut hanya untuk konsumsi atau kepentingan pribadi.

"Untuk kepentingan personal atau pribadi, masih diperbolehkan," ucapnya.

2. Jumlahnya dibatasi

Penny mengatakan ada aturan yang harus ditaati oleh para pelaku jastip yang membawa obat atau makanan dari luar negeri. Misalnya, membawa dalam jumlah tertentu atau tentengan.

"Kita sudah ada kriteria-kriteria atau tentengan istilahnya, untuk membawa atau menenteng obat atau makanan itu diperbolehkan dalam satu jumlah tertentu," ujarnya.

3. Tidak boleh diperjualbelikan

Penny menegaskan pelaku jastip tidak boleh menimbun obat atau makanan yang dibawa dari luar negeri. Apalagi, kembali menjual obat dan makanan tersebut secara online.

"Sedikit-sedikit terus dikumpulkan, terus dijual online itu tidak boleh," imbuhnya.

4. Terjaring sidak

Sidak yang digelar BPOM RI pada 10 Mei 2023 mendapati 700 jenis makanan dan 23 ribu obat yang dijual secara ilegal. Bahkan, nilainya mencapai Rp10 miliar.

Penny menuturkan pihaknya sampai saat ini masih menyelidiki apakah temuan obat-obatan tersebut merupakan hasil jastip atau bukan. Ia memastikan BPOM RI akan menindak tegas apabila ditemukan salah satu obat tersebut ada yang dibeli secara jastip dan dijual kembali secara online.

"Ini kelihatannya produk impor ya nggak tahu tentengan atau bukan, kami akan cek lagi, apakah didatangkan melalui jasa-jasa ekspedisi itu dimungkinkan. Sehingga kami tentunya akan menindak lanjuti bekerjasama dengan bea cukai," pungkasnya. (ha)

 

Baca selengkapnya di: Detik News

BPOM RI Bicara Jastip Obat dari LN: Legal Sih, Asal Tak Buat Dijual Lagi