1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Bekas Tahanan Guantanamo Diadili di Amerika Serikat

13 Oktober 2010

Sebuah pengadilan di New York memulai proses terhadap bekas tahanan kamp Guantanamo. Ini merupakan ujian bagi politik yang dijalankan Presiden Amerika Serikat Barack Obama.

https://p.dw.com/p/PdGu
Kedubes Amerika Serikat di Kenya yang menjadi korban serangan tahun 1998 (Foto: AP)Foto: AP

Jaksa Penuntut Nicholas Lewin mendakwa warga Tanzania, Ahmad Khalfan Ghailani, sebagai anggota kelompok Al Qaida yang terlibat dalam aksi serangan terhadap Kedutaan Besar Amerika Serikat di Tanzania dan Kenya tahun 1998 lalu. Dalam serangan itu,, 228 orang tewas. Sebelum prosesnya dimulai, 12 orang juri diambil sumpahnya. Untuk melindunginya, identitasnya dan juga identitas enam orang wakilnya tidak diungkapkan, meskipun mereka hadir di pengadilan.

Hakim Lewis Kaplan dalam dakwaannya menyebutkan, Ahmad Khalfan Ghailani yang berusia 36 tahun harus mempertanggungjawabkan 286 butir dakwaan. Antara lain melakukan persekongkolan untuk membunuh warga Amerika Serikat, menggunakan senjata pemusnah massal, melakukan serangan bom di gedung kedutaan dan melakukan pembunuhan.

Sedangkan Jaksa Penuntut Nicholas Lewin dalam pembukaan dakwaannya mengatakan, akan membuktikan, bahwa serangan pembunuhan di negara dikawasan Afrika Timur itu adalah perbuatan jaringan kelompok Al Qaida. Dan terdakwa Ahmad Khalfan Ghailani adalah figur penting dari jaringan tersebut. Untuk itu, jaksa penuntut akan mengajukan beberapa orang saksi. Antara lain kuasa usaha Amerika Serikat di Daressalam, John Lange, mantan sekretarisnya, serta mantan seorang satpam dan seorang mantan anggota kelompok Al Qaida.

Sementara seorang saksi yang memberatkannya, Hussein Abebe, tidak ditampilkan. Ia, menurut Jaksa Penuntut Nicholas Lewin, menjual bahan ledak kepada Ghailani. Hal ini disampaikan Ghailani ketika diinterogasi oleh Dinas Rahasia Amerika Serikat CIA. Mengapa Hussein Abebe tidak ditampilkan sebagai saksi, menurut keterangan Jaksa Penuntut Lewis Kaplan, karena pernyataan yang disampaikan Ghailani itu, diberikannya dibawah tekanan CIA. Dengan demikian tidak dapat dipergunakan dalam proses persidangan.

Hakim memberikan waktu satu minggu kepada jaksa penuntut untuk menyampaikan keberatannya. Dengan demikian proses pengadilan ini ditunda selama sepekan. Tapi menurut keterangannya, jaksa penuntut tidak akan menyampaikan keberatannya, agar proses pengadilan tidak kembali tertunda.

Ahmad Khalfan Ghailani adalah pembantu terdekat pimpinan kelompok Al Qaida Osama bin Laden. Ia ditangkap di Pakistan tahun 2004, dan kemudian dibawa ke kamp tahanan Amerika Serikat di Guantanamo. Tanpa dakwaan, ia ditahan di kamp Guanatanamo selama lima tahun. Menurut keterangan pengacaranya, ia mengalami penyiksaan di sebuah tahanan rahasia CIA. Pada bulan Juni tahun 2009, warga Tanzania itu ditahan di sebuah penjara di Amerika Serikat. Pembelanya mengatakan, pada saat terjadi serangan terhadap Kedutaan Amerika Serikat di Tanzania dan Kenya, Ghailani masih sangat muda, sehingga dengan mudah dapat dibohongi.

Proses pengadilan terhadap Ahmad Khalfan Ghailani merupakan ujian bagi politik yang dijalankan Presiden Amerika Serikat Barack Obama. Ini berkaitan dengan kebijakannya untuk menutup kamp tahanan di Guantanamo dan bila perlu mengadili para tahanan di sana lewat pengadilan sipil. Sampai sekarang mereka diadili di sebuah pengadilan militer khusus, yang mana terdakwa hanya memiliki perlindungan hukum yang sangat minim.

Asril Ridwan/afp

Editor: Agus Setiawan