1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Australia Tolak Hukuman Mati Warga Negaranya

Zaki Amrullah11 Agustus 2008

Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith bertemu Menteri Luar Negeri Indonesia Hasan Wirayuda, di Jakarta. Dalam pertemuan bilateral, dibicarakan kelanjutan hukuman mati tiga warga negara Australia.

https://p.dw.com/p/Euni
Gambar lambang hukuman matiFoto: idt

Ada sejumlah agenda pembicaraan dalam pertemuan kedua menteri luar negeri kedua negara di Jakarta Senin siang. Diantaranya kelanjutan Perjanjian Lombok, serta komitmen bantuan Australia untuk mengentas kemiskinan di Indonesia. Tapi yang terpenting nampaknya adalah pembicaraan menyangkut kelanjutan proses hukum tiga warga Australia yang terancam hukuman mati.

Scott Rush, Andrew Chan dan Myuran Sukumaran, yang disebut sebagai anggota Bali Nine dipidana mati setelah terbukti menyelundupkan 8,3 kilogram heroin dari Indonesia ke Australia pada tahun 2005. Sejumlah upaya telah dilakukan termasuk mengajukan Uji Materi Undang-undang hukuman mati ke Mahkamah Konstitusi namun menemui jalan buntu.

Menteri Luar Negeri Australia Stephen Smith memastikan pemerintah Australia akan meminta pengampunan kepada Presiden Indonesia jika seluruh proses hukum selesai, untuk menghindarkan ketiga warganya dari hukuman mati.

“Australia tidak mengenal hukuman mati dan melalui forum-forum internasional kami mendesak sejumlah negara untuk menghapuskan hukuman mati. Saat warga negara kami dijatuhi hukuman mati di Indonesia, jika setelah semua proses hukum sudah dilakukan maka kami memohon pengampunan atas nama warga negara Australia kepada negara yang bersangkutan”

Permohonan keringanan hukum ini, bukan yang pertama kali disuarakan Canberra namun sejauh ini tak ada tanggapan pasti dari Jakarta. Menteri Luar Negeri Hasan Wirayudha menolak memberi jaminan dan beralasan belum ada putusan final. Ia juga mengatakan memahami keinginan Australia.

“ Tentu saja, kami mengerti apa yang dinginkan Australia kepada Indonesia. Pertama kita mempunyai pandangan berbeda mengenai hukuman mati, di Australia dan banyak negara terutama Eropa barat hukuman mati, tapi di Indonesia, eksekusi mati masih menjadi hukum positif. Jadi dalam konteks ini kami mengerti perbedaan diantara kita.”

Lebih jauh, Wirayudha menyatakan, persoalan hukuman mati ini, bukan semata masalah Australia. Pro Kontra hukuman mati juga masih menjadi perdebatan kalangan di Indonesia terutama pegiat HAM. Banyak warga Negara Indonesia, terutama buruh migran, juga terancam hukuman mati, di Arab Saudi, Malaysia dan Mesir.

Sementara itu, meski menolak pemberlakuan hukuman mati, namun Menteri Luar Negeri Australia, Stephen Smith, menyatakan sikap itu tak termasuk untuk pelaku bom Bali satu, yang telah menewaskan 88 warga Australia. Ini dinyatakan, Smith, menanggapi rencana ekskusi mati, Amrozy, Muklas dan Imam Samudera.

“Saat masalah hukuman mati ini menyangkut warga non Australia, kami memutuskan untuk melihat kasus per kasus apakah Australia akan bertindak atas nama mereka. Sebagai contoh, saat saya menjadi menteri luar negeri, ada insiden di Iran dimana Iran berniat menghukum mati seorang anak-anak. Saat itu Australia bergabung dengan beberapa Negara lain, untuk menolak hukuman mati itu. Namun, jika berkaitan dengan terdakwa teroris yang dihukum mati, maka pemerintah Australia tidak memiliki kebijakan apapun untuk mewakili mereka untuk memohon keringanan hukuman.”