1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Ancaman Hukuman Mati Bagi Abu Dujana

Zaki Amrullah12 Desember 2007

Pengadilan Negeri Jakarta Selatan hari ini mulai menyidangkan kasus terorisme yang melibatkan petinggi Jamah Islamiyah.

https://p.dw.com/p/Cacd
Kepolisian RI menunjukkan gambar Abu Dujana
Kepolisian RI menunjukkan gambar Abu DujanaFoto: AP

Pemimpin sayap militer Jamaah Islamiyah Abu Dujana. diancam hukuman mati setelah didakwa membantu serangkaian aksi terorisme di Indonesia selama periode 2004-2007. Jaksa Penuntut dalam dakwaannya mengenakan pasal pasal berlapis untuk alumni perang Afghanistan ini.

Dujana antara lain dituduh menyembunyikan para pelaku terorisme serta menyimpan senjata api dan amunisi yang digunakan untuk aksi terorisme di Poso. Selain itu Ia juga didakwa atas posisinya didalam Organisasi Jamaah Islamiyah setelah pertemuanya dengan sejumlah teroris seperti Noordin M Top, Imam Samudera dan Ali Gufron terungkap. Jaksa Penuntut Umum Totok Bambang menjelaskan dakwaan untuk Dujana.: „Pasal 9 itu mengenai menyembunyikan senjata api, amunisi dan lain sebagainya yang ia perintahkan kepada anak buahnya. Pasal 13 itu mengenai pendanaan.

Pasal 17 itu khusus mengenai korporasinya yang ini belum kita dakwakan sebelum-sebelumnya itu tentang organisasinya ancaman hukuman maksimal mati. Ini baru pertama kali, karena korporasi dia Al amah Al Islamiyah itu kan belum pernah disentuh untuk organisasinya, kemudian ada ahli yang berpendapat bahwa itu bisa didakwakan.”

Abu Dujana sebelumnya dikaitkan dengan serangan terhadap Hotel Marriot di Jakarta tahun 2003 yang menewaskan 12 orang dan kedutaan besar Australia tahun 2004. Namun di persidangan Jaksa tidak mendakwanya dalam kedua peritiwa itu. Ini artinya dakwaan terhadap Abu Dujana sebetulnya jauh lebih ringan. Meski Demikian, seusai persidangan Abu Dujana tetap menolak semua dakwaan itu dan mengatakan dirinya didzolimi.: “Ada beberapa hal yang terkesan jadi negatif seperti tadi disebutkan waktu ketemu Nordin M Top dia mau minta bahan peledak dan senjata api itu kan berhenti disitu aja. Seakan-akan itu dia kan padahal tidak ada pengiriman ke dia, karena itu tidak disetujui. Kemudian pertemuan yang di Bandungan dibahas mengenai operasi operasi di Poso padahal itu yang dibahas kajian syariat islam mengenai operasi itu.”

Alumni kamp milter di Mindanao. Ini disergap di sekitar rumahnya di Banyumas 9 Juni lalu. Awalnya Dujana hanya menjabat sebagai sekretaris dalam organisasi Jamaah Islamiyah. Namun perannya belakangan jauh lebih menentukan setelah tewasnya Doktor Azahari.

Posisinya sebagai intruktur militer JI membuatnya dikaitkan dengan keberadaan senjata milik kelompok itu. Soal tuduhan kepemilikan senjata api ini Abu Dujana mengakuinya, Namun ia menolak tuduhan melakukan aksi teror. “Senjata ada tapi kita tidak akan gunakan kecuali untuk kita pakai latihan saja, karena latihan ini bagian dari kewajiban umat Islam sehingga kita bisa menyampaikan hujjah di depan allah bahwa kita sudah berlatih membela islam, baru sampai tahap berlatih kita sama sekali kita belum merencanakan untuk melakukan aksi teror.“