1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Amnesty: Hukuman Mati Meningkat Usai Pelonggaran COVID-19

Egan Richardson
24 Mei 2022

Amnesty International melaporkan bahwa penerapan hukuman mati mengalami peningkatan pada tahun 2021. Namun, ada tanda-tanda peralihan dari hukuman mati di banyak negara.

https://p.dw.com/p/4Blf4
Foto ilustrasi tali gantung
Sejumlah negara melakukan eksekusi lebih banyak pada tahun 2021Foto: Nerijus Liobe/Zoonar/picture alliance

Hukuman mati di seluruh dunia meningkat pada tahun 2021 dibandingkan tahun sebelumnya, ungkap Amnesty International pada hari Selasa (24/05) dalam laporan tahunannya tentang hukuman mati.

LSM hak asasi manusia itu mengatakan beberapa negara bagian telah meningkatkan hukuman mati setelah pelonggaran pembatasan COVID-19. Namun, Amnesty juga mencatat bahwa beberapa negara bergerak menjauh dari hukuman mati secara keseluruhan.

Kepolisian berjaga selama protes anti-hukuman mati di depan Mahkamah Agung AS pada 2017
Laporan Amnesty menunjukkan beberapa langkah untuk mengakhiri hukuman mati telah berhasil dilakukan di beberapa negaraFoto: Brendan Smialowski /AFP/Getty Images

Negara mana yang paling banyak melakukan hukuman mati pada 2021?

Laporan Amnesty mengatakan sebanyak 579 orang dieksekusi pada tahun 2021. Jumlah tersebut merupakan peningkatan 20% dari tahun sebelumnya, tetapi angka itu tidak mencakup setiap eksekusi di setiap negara.

Amnesty memperingatkan bahwa Cina, Vietnam, dan Korea Utara diketahui melakukan ribuan eksekusi, tetapi tidak banyak diketahui terkait jumlah resmi penerapan hukuman mati di negara-negara tersebut karena sensor oleh pemerintah.

"Cina, Korea Utara, dan Vietnam terus menutupi penerapan hukuman mati, tetapi seperti biasa, sedikit yang kami lihat justru menimbulkan kekhawatiran besar," kata Agnes Callamard, Sekretaris Jenderal Amnesty International, dalam sebuah pernyataan. 

Infografis di mana eksekusi paling banyak terjadi

Iran mengeksekusi setidaknya 314 orang, bertambah dari 246 hukuman mati pada tahun 2020. Sementara Arab Saudi diketahui telah mengeksekusi 65 orang, lebih dari dua kali lipat totalnya dibandingkan tahun 2020.

"Setelah penurunan jumlah eksekusi mereka pada tahun 2020, Iran dan Arab Saudi kembali meningkatkan penerapan hukuman mati pada tahun lalu, termasuk dengan tanpa malu melanggar larangan yang diberlakukan di bawah hukum hak asasi manusia internasional. Keinginan mereka untuk menugaskan eksekutor juga tidak menunjukkan tanda-tanda mereda di bulan-bulan awal 2022," kata Callamard.

Sekitar 42% dari eksekusi Iran adalah karena pelanggaran narkoba, yang menurut Amnesty merupakan pelanggaran hukum internasional.

Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia telah mengeluarkan resolusi yang mengatakan negara-negara harus mencadangkan hukuman mati untuk "kejahatan paling serius."

Selain itu, peningkatan eksekusi secara signifikan terjadi di Somalia, Sudan Selatan, Yaman, Belarus, Jepang, dan Uni Emirat Arab.

Hukuman mati menargetkan minoritas

Amnesty mengkritik beberapa negara karena tampaknya menggunakan hukuman mati sebagai alat represi negara. Di Myanmar, hampir 90 orang dijatuhi hukuman mati dalam apa yang digambarkan Amnesty sebagai kampanye yang ditargetkan terhadap pengunjuk rasa dan jurnalis.

Di Iran, 19% dari mereka yang dieksekusi adalah minoritas Baluch, yang hanya 5% dari populasi.

Meskipun ada peningkatan jumlah eksekusi, Amnesty mengatakan tren menjauhi hukuman mati terus berlanjut di sebagian besar dunia. Jumlah yang dieksekusi di seluruh dunia, tidak termasuk Cina dan negara-negara rahasia lainnya, adalah angka terendah kedua sejak 2010. Sebanyak 18 negara mengeksekusi orang pada tahun 2021, jumlah terendah sejak Amnesty mulai membuat catatan.

Sierra Leone dan Kazakhstan sama-sama mengesahkan undang-undang yang menghapus hukuman mati dan di Amerika Serikat, Virginia menjadi negara bagian ke-23 yang menghapus hukuman mati.

(ha/pkp)