1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

Ahmad Dhani Tersangka Kasus Pencemaran Nama Baik

18 Oktober 2018

Ahmad Dhani, musisi sekaligus politisi Partai Gerindra ditetapkan sebagai tersangka kasus pencemaran nama baik. Ujaran Dhani yang menyebut kata 'idiot' dilontarkannya dalam video sosial media.

https://p.dw.com/p/36joE
Ahmad Dhani
Foto: Getty Images/AFP/Bahtiar

Ujaran Ahmad Dhani Prasetyo yang berujung pelaporan pencemaran nama baik ini dilontarkannya dalam video vlog di Facebook. Saat itu, Dhani yang hendak mengikuti deklarasi #2019GantiPresiden dihadang massa Koalisi Bela NKRI. Dalam videonya, Dhani menyebut orang-orang yang menghadangnya idiot.

"Dalam kasus yang berujung pada pelaporan itu, kami sudah memeriksa beberapa ahli bahasa, ahli lain, saksi-saksi juga. Kami telah menetapkan yang bersangkutan (Ahmad Dhani) sebagai tersangka," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Frans Barung Mangera Kamis (18/10).

Meski telah diagendakan untuk melakukan pemeriksaan, namun Ahmad Dhani tidak tidak hadir pada hari Kamis (18/10). "Tidak datang (Ahmad Dhani) karena alasan tidak pasti," ungkap Kombes Pol Frans Barung Mangera lebih lanjut. 

Pasca penetapan itu, kader Partai Golkar itu berkomentar bahwa dirinya merasa heran kata 'idiot' yang dilontarkannya bisa menyeret namanya sebagai tersangka. 

"Ini kriminalisasi," ungkap Ahmad Dhani seperti dikutip dari Detik News. "Kok dilarang membenci sesuatu yang buruk," katanya berargumen di hadapan wartawan.  

Selain Ahmad Dhani, penyidik Subdit Cyber Crime Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Distreskrimsus) Polda Jatim juga memeriska Sugi Nur Raharja alias Gus Nur, terkait dugaan pencemaran nama baik lewat video yang menyinggung Nahdlatul Ulama.

Bukan kali pertama

Akhir November 2017, Ahmad Dhani pernah juga dijadikan tersangka ujaran kebencian melalui sosial media oleh Penyidik Satuan Reskrim Polres Metro Jakarta Selatan. Saat itu Ahmad Dhani dilaporkan Jack Lapian terkait tweet-nya di akun Twitter @AHMADDHANIPRAST yang diunggah pada 6 Maret 2017. Kicauan itu dianggap berbau hasutan dan penuh kebencian terhadap pendukung Basuki Tjahaya Purnama atau Ahok.

Dalam laporan Jack Lapian saat itu, Dhani diduga melanggar Pasal 28 ayat 2 Jo Pasal 45 ayat 2 Undang-Undang RI Nomor 19 Tahun 2016 Tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE).

ts/hp (detik news, tribunenews)