1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

30 hari untuk pelaksanan hukuman mati Ali Kimiawi

4 September 2007
https://p.dw.com/p/CJsi

BAGDAD: Pengadilan Banding di Irak mengukuhkan hukum mati bagi Ali Hassan Al Majid, saudra Sadam Husein yang juga dikenal sebagai Ali Kimiawi. Hukuman mati itu selambatnya harus dijalankan dalam waktu 30 hari, demikian disebutkan jaksa penuntut di pengadilan banding. Juga hukuman mati yang dijatuhkan terhadap dua orang pengikut Saddam Hussein dikukuhkan. Ketiganya dijatuhi hukuman mati sehubungan perannya dalam pembunuhan massal kaum Kurdi pada tahun 1988. Ketika itu dalam sebuah aksi militer, rakyat Kurdi diserang dengan gas beracun. 100 ribu orang tewas.