1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya
Hukum dan Pengadilan

RUU KUHP: Kriminalisasi Seks di Luar Pernikahan

Detik News
28 Agustus 2019

Seks di luar nikah, kumpul kebo dan laki-laki hidung belang masuk dalam daftar kejahatan yang dikriminalisasi RUU KUHP. Hukuman yang akan dijatuhkan bervariasi dari 6 bulan sampai 4 tahun.

https://p.dw.com/p/3ObVY
Symbolbild Justiz Gericht Richterhammer
Foto: picture alliance/imageBROKER

RUU KUHP mengkriminalisasi kejahatan-kejahatan yang dinilai bernuansa ke-Indonesia-an. Kejahatan tersebut tidak diatur dalam KUHP dari Belanda yang mengusung prinsip individualisme dan seks bebas.

Berdasarkan draft RUU KUHP yang didapat Detik News, Rabu (28/08), terdapat sejumlah pasal yang meluaskan makna zina. Salah satu yang diatur adalah hubungan seks tanpa pernikahan. Pasal 417 ayat 1 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan orang yang bukan suami atau istrinya dipidana karena perzinaan dengan pidana penjara paling lama 1 (satu) tahun atau denda Kategori II.

Adapun pelaku kumpul kebo diancam dengan hukuman 6 bulan penjara. Pasal 419 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan hidup bersama sebagai suami istri di luar perkawinan dipidana dengan pidana penjara paling lama 6 (enam) bulan atau pidana denda paling banyak Kategori II.

Aturan ini juga bisa menyasar pria hidung belang dengan hukuman penjara. Tidak tanggung-tanggung, ancamannya 4 tahun penjara. Pasal 418 ayat 1 berbunyi:

Laki-laki yang bersetubuh dengan seorang perempuan yang bukan istrinya dengan persetujuan perempuan tersebut karena janji akan dikawini, kemudian mengingkari janji tersebut karena tipu muslihat yang lain dipidana penjara paling lama 4 tahun atau denda paling banyak kategori III.

Hukuman akan diperberat apabila akibat perbuatan pria hidung belang itu mengakibatkan korban hamil. Hal baru lainnya yaitu perkawinan sedarah akan dihukum maksimal 12 tahun penjara. Pasal 420 berbunyi:

Setiap orang yang melakukan persetubuhan dengan seseorang yang diketahuinya bahwa orang tersebut merupakan anggota keluarga sedarah dalam garis lurus atau ke samping sampai derajat ketiga dipidana dengan pidana penjara paling lama 12 tahun.

(Ed: vv/ts)

Baca selengkapnya artikel di detik news:

RUU KUHP Kriminalisasi Seks Bebas, Pria Hidung Belang hingga Kumpul Kebo