1. Buka konten
  2. Buka menu utama
  3. Buka situs DW lainnya

Kalijodo Tidak Berjodoh dengan Ahok

24 Februari 2016

Sekalipun awalnya mendapat penentangan keras dari para pemilik tempat minum di Kalijodo, Gubernur Jakarta Basuki "Ahok" Tjahaja Purnama bersikeras membongkar kompleks pemukiman dan lokalisasi ilegal itu.

https://p.dw.com/p/1I10b
Foto: Getty Images/AFP/B. Ismoyo

Polisi sampai sekarang masih menunggu orang yang disebut-sebut sebagai "tokoh pelindung" Kalijodo, Daeng Aziz. Dia dipanggil untuk diperiksa, karena dia diduga melakukan praktik penjualan manusia dan bisnis prostitusi ilegal. Di salah satu tempat minum yang dia kelola di Kalijodo, polisi menemukan berbagai barang ilegal, dari ratusan senjata tajam sampai obat bius.

Pembela Daeng Azis, Razman Arif Nasution, menerangkan, kliennya belum bisa datang karena masih ada di luar kota. Razman Nasution menegaskan, kliennya akan bersikap kooperatif dan akan memenuhi panggilan polisi. Tapi dia ingin berkoordinasi lebih dulu dengan polisi tentang waktu yang tepat untuk diperiksa.

Pemerintah Indonesia kini merencanakan penutupan lebih dari 100 tempat prostitusi ilegal di berbagai kota sampai 2019. Pemerintah akan menginstruksikan pemerintah daerah untuk menutup tempat prostitusi ilegal di sekitar 100 kabupaten di seluruh Indonesia, kata Sonny Manalu, Direktur Rehabilitasi Sosial Tuna Sosial di Kementerian Sosial RI.

Basuki Tjahaja Purnama
Foto: picture-alliance/epa/B. Indahono

"Kami percaya bahwa lokalisasi di kabupaten-kabupaten itu bisa punya pengaruh negatif terhadap anak-anak yang tinggal di dekatnya," kata Sonny kepada kantor berita AFP. "Prostitusi memang tidak pernah bisa dihapus dari bumi, tapi kita harus mencoba untuk menghentikan hal-hak yang bisa merusak generasi muda kita," tambah Manalu.

Prostitusi ilegal memang merajalela di kota-kota besar di Indonesia. Menurut Sonny Manalu, pemerintah daerah dalam beberapa tahun terkahir sudah menutup lokalisasi dan rumah-rumah bordil di 68 kabupaten.Salah satunya adalah lokalisasi Dolly di Surabaya, yang disebut-sebut sebagai kompleks distrik lampu merah terbesar di Asia Tenggara. Bagi para pekerja seks, pemerintah menjanjikan bantuan berupa pelatihan, konseling dan bantuan untuk mendapat pekerjaan lain.

Menurut aturan dan praktik hukum Indonesia, pekerja seks bisa dianggap sebagai korban, sementara mereka yang memfasilitasi prostitusi seperti germo dan pemilik rumah bordil dapat dikenai sanksi sampai satu setengah tahun penjara.

hp/rn (afp,dpa,rtr)